SOLOPOS.COM - Hatta Rajasa (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos. com, JAKARTA — Pemerintah tidak akan menentukan batas besaran kenaikan upah minimum, namun seluruh daerah diwajibkan menetapkan upah minimum pada 1 November.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah pusat tidak akan mengatur besaran upah minimum yang bisa ditetapkan oleh kepala daerah. Dia menjelaskan pemerintah tunduk kepada UU No. 13/2003 yang menyerahkan kewenangan penetapan besaran UMP pada Dewan Pengupahan melalui kepala daerah.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“UMP kita tidak bicara masalah besaran karena harus mengacu pada UU,” kata Hatta usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Kamis (12/9/2013) malam.

Namun, Hatta mengatakan pemerintah akan mewajibkan seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum serentak pada 1 November. Pengaturan itu untuk memaksakan implementasi UU no. 13/2003 yang mewajibkan kepala daerah menetapkan upah minimum 60 hari setelah mendapatkan rekomendasi Dewan Pengupahan.

“Harus menetapkan sesua daerah masing-masing sehingga tidak mengalami mundur-mundur yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian,” kata Hatta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya