Solopos. com, JAKARTA — Pemerintah tidak akan menentukan batas besaran kenaikan upah minimum, namun seluruh daerah diwajibkan menetapkan upah minimum pada 1 November.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah pusat tidak akan mengatur besaran upah minimum yang bisa ditetapkan oleh kepala daerah. Dia menjelaskan pemerintah tunduk kepada UU No. 13/2003 yang menyerahkan kewenangan penetapan besaran UMP pada Dewan Pengupahan melalui kepala daerah.
Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini
“UMP kita tidak bicara masalah besaran karena harus mengacu pada UU,” kata Hatta usai rapat kabinet di Kantor Presiden, Kamis (12/9/2013) malam.
Namun, Hatta mengatakan pemerintah akan mewajibkan seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum serentak pada 1 November. Pengaturan itu untuk memaksakan implementasi UU no. 13/2003 yang mewajibkan kepala daerah menetapkan upah minimum 60 hari setelah mendapatkan rekomendasi Dewan Pengupahan.
“Harus menetapkan sesua daerah masing-masing sehingga tidak mengalami mundur-mundur yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian,” kata Hatta.