Upah minimum provinsi disoroti Apindo karena dinilai bisa dijadikan alat kampanye.
Solopos.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan penentuan upah minimum provinsi (UMP) akan tetap menjadi wewenang pemerintah daerah meski kalangan pengusaha menilai itu bisa dimanfaatkan sebagai alat kampanye politik daerah.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan UMP agar tidak dilakukan oleh pemerintah daerah dan dikembalikan pada jaring pengaman sosial.
Hal itu bertujuan agar kebijakan pengupahan tak dijadikan alat kampanye politik.
Jusuf Kalla mengatakan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengupahan ditentukan oleh dewan pengupahan nasional dan pemerintah daerah.
“Namun, pemerintah akan menyusun atau memutuskan formulanya. Nanti penetapannya di daerah masing-masing,” katanya, Kamis (15/10/2015).
Saat ini, ada 17 daerah yang menetapkan upah minimum di atas standar kebutuhan hidup layak (KHL) dan empat daerah yang sama dengan KHL.