SOLOPOS.COM - UMK Jateng 2015 (JIBI/Solopos/ilustrasi)

Upah minimum kota (UMK) 2016 mulai dibahas di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Sebanyak 35 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah mulai membahas besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2016.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah mengundang pemerintah kabupaten/kota untuk meminta konfirmasi terkait UMK, sebagian besar daerah masih belum sepakat dan meminta waktu untuk musyawarah lagi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin (14/9/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengharapkan besaran UMK 2016 yang akan ditetapkan pada pertengahan November 2015 bisa 100 persen sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah masing-masing.

Menurut dia, banyak survei KHL di daerah yang perlu dikritisi karena nominalnya berbeda padahal menggunakan dengan komponen yang sama.

“Mudah-mudahan UMK 2016 bisa 100 persen sesuai dengan KHL karena tahun lalu ada yang masih di bawah KHL,” ujarnya.

Wika juga meminta pemerintah kabupaten/kota menyerahkan satu usulan besaran UMK yang sudah disepakati kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat 1 Oktober 2016 agar bisa dibahas oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi.

Disnakertransduk Jateng mendorong perusahaan agar menerapkan skala upah di perusahannya masing-masing sehingga gaji buruh yang masa kerjanya satu tahun dengan dua tahun itu berbeda.

“Adanya skala upah itu juga bertujuan mengurangi permasalahan terkait dengan penetapan besaran UMK di seluruh kabupaten/kota yang selalu muncul tiap tahun,” katanya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Joko Purnomo memprediksi pembahasan UMK pada tahun ini akan berjalan alot terkait dengan menurunnya kondisi perekonomian di dalam negeri.

“Melihat kondisi perekonomian yang seperti saat ini yang tidak menentu, pemerintah harus melakukan pendekatan dulu, baik kepada pengusaha maupun kepada buruh, terkait dengan penetapan UMK 2016,” ujarnya.

Pemerintah, kata Joko, harus bisa menjadi mediator yang baik sehingga tidak memberatkan pihak buruh atau pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya