SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Ilustrasi buruh (Foto: Dokumentasi)

Ilustrasi buruh (Foto: Dokumentasi)

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

JAKARTA–Upah minimum provinsi (UMP) 2013 DKI Jakarta yang direkomendasikan Dewan Pengupahan sebesar Rp2.216.243. Besaran tersebut merupakan kenaikan upah tertinggi sejak 10 tahun terakhir.

Mengacu pada angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan sebelumnya yakni Rp1.987.789, artinya UMP tersebut mencapai 112% dari KHL atau naik 44,9% dibanding UMP 2012 yakni Rp1.529.150.

“Ini naiknya sampai 44% lebih. Bisa masuk rekor Muri kalau begini. [UMP 2013] mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari UMP sebelumnya,” ucap Eddy Kuntadi, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Minggu (18/11/2012).

Kenaikan upah ini tergolong sangat tinggi bila dibanding tahun-tahun sebelumnya. Lihat saja UMP 2008 Rp972.604 hanya mengalami kenaikan 8% dibandingkan UMP tahun sebelumnya. UMP 2009 mengalami kenaikan 10%, dan UMP 2010 hanya naik 4,5%.

Kenaikan UMP yang cukup tinggi terjadi baru-baru ini. UMP 2011 yakni Rp1.290.000 mengalami kenaikan 15,3% dibanding UMP 2010. Kenaikan tertinggi terjadi pada penetapan UMP 2012, yang naik 18,5% dibanding UMP sebelumnya.

Menurut Eddy, kenaikan UMP selalu terjadi setiap tahun dengan harapan adanya pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Tapi, sambungnya, angka yang disebut-sebut belakangan ini dinilai cukup berat ditanggung oleh pelaku usaha terutama di bidang UMKM.

“Pengusaha di bidang UMKM mencapai 90% dari total pengusaha di Jakarta. Dampak yang ditimbulkan juga luar biasa, dan akan mempengaruhi tingkat investasi di Jakarta juga Indonesia,” papar Eddy.

Pada perkembangannya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan akan kembali mempertemukan serikat buruh dan pengusaha untuk menetapkan UMP 2013, karena usulan dari Dewan Pengupahan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari unsur pengusaha.

“Rampung itu jika yang sini [pengusaha] senang, yang sana [buruh] senang. Akan dicarikan win-win solution, dan bertemu kembali dengan saya. Kita tunggu hari baiknya. Yang penting setelah diketok jangan ada demo lagi,” kata Jokowi, Kamis (15/11).

Seperti yang telah diketahui, dalam sidang Rabu (14/11) lalu, pengusaha melakukan aksi walkout karena tidak setuju dengan angka yang disepakati oleh pemerintah dan buruh. Dalam siaran pers-nya, pihak pengusaha mengaku siap menempuh jalur hukum untuk mendebat besaran UMP.

Dalam sidang Dewan Pengupahan, sempat muncul tiga angka yang disebut oleh masing-masing pihak. Sejak awal buruh ngotot meminta UMP sebesar Rp2.799.067 atau 141% dari KHL. Sementara pengusaha mengusulkan besaran UMP Rp1.987.789 atau 100% dari KHL, dan pemerintah mengajukan nilai UMP 110% dari KHL atau Rp2.176.667. Fatia Qanitat/JIBI/SOLOPOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya