SOLOPOS.COM - Buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Unjuk rasa buruh dari berbagai elemen itu menuntut pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar 10 persen. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

Solopos.com, JAKARTA — Nilai upah minimum buruh di Indonesia disebut ketinggian. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pen memberi penjelasan terkait pernyataan soal upah buruh terlalu tinggi yang awalnya diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah itu.

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menjelaskan pernyataan Menaker yang menyebutkan upah minimum terlalu tinggi komparasi atau pembandingannya adalah nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jadi begini, ketika Ibu (Menaker) mengatakan upah minimum yang ada ketinggian, itu bukan menganggap bahwa pekerja itu sah pekerja mendapatkan upah lebih rendah. Ketinggian itu, komparasinya kalau dilihat dari nilai produktivitas, produktivitas kan kemampuan kita bekerja efektif dan efisien,” kata Dita di Jakarta, dikutip dari liputan6.com,  Sabtu (20/11/2021).

Baca juga: Menaker: Upah Minimum Indonesia Terlalu Tinggi

Dita juga menyebutkan nilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia sebetulnya masih cenderung rendah dibandingkan dengan upahnya. Ia menyebutkan nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia itu masuk ke dalam urutan ke-13 di Asia.

“Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan itu, bukan berarti semua orang layak dikasih gaji kecil,” jelas Dita. Terkait nominal, Dita juga mengatakan upah minimum di Indonesia terlalu tinggi. Dita membeberkan contoh di negara tetangga, yaitu Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin, dan upah minimumnya mencapai Rp4.104.475.

Perusahaan Sulit Menjangkau

Upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket. Sementara itu di Indonesia, dengan produktivitas 23,9 poin, upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724.

Baca juga: Ketemu Ganjar, Buruh Jateng Minta UMP 2022 Naik Rp400.000

Sebagai informasi, upah minimum Jakarta yang dimaksud adalah simulasi terakhir dari Kemenaker dan BPS upah minimum di tahun 2022. Dalam simulasi itu upah minimum naik 1,09 persen secara nasional, Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi.

Sebelumnya, Ida Fauziah mengatakan kondisi upah minimum di Indonesia saat ini terlalu tinggi sehingga pengusaha sulit menjangkaunya. Hal ini diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.

“Terdapat suatu metode yang secara nternasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks),” kata Ida, Selasa (16/11/2021), di Jakarta.

Baca juga: Buruh Jateng Tetap Minta UMP 2022 Naik 10%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya