SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang gaji (JIBI/Solopos/Dok.)

Gaji ilustrasi

JOGJA—Mulai 2013, Kota Jogja akan menerapkan pengupahan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK). Selama ini Kota Jogja masih menetapkan upah minimun dengan dasar Upah Minimun Provinsi (UMP).

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Kepala Seksi Hubungan Industrial, Wahyu Widayati menyampaikan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja telah membentuk Dewan Pengupahan.

“Salah satu tugasnya memberikan masukan kepada Walikota untuk penetapan upah minimum kota,” kata Wahyu di kantornya, Senin (30/4).

Menurut dia, UMK Kota akan diterapkan mulai 2013. Kini pembahasannya tengah dilakukan di antaranya mengkaji struktur skala pengupahan di perusahaan.

Wahyu memaparkan, penerapan UMK dilakukan atas dasar survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Jogja dari Januari hingga September mendatang. Selain berdasar KHL, penentuan UMK dilihat juga dari tinggi rendahnya inflasi, kondisi pasar, hingga kemampuan ekonomi pedagang atau perusahaan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya