SOLOPOS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Dok/Antara)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Dok/Antara)

JAKARTA—Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  mengeluarkan lima instruksi untuk  mengatasi dan mengelola masalah perburuhan di dalam negeri, dan menginstruksikan kalangan  perusahaan yang memang kesulitan untuk memenuhi kenaikan upah minimum provinsi  2013 agar membicarakannya dengan jajaran pemerintah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Negara juga mengatakan pemerintah mempersilakan, terkait kenaikan UMP,  agar dibicarakan melalui skema bipartit yang melibatkan elemen serikat  pekerja dan asosiasi dunia usaha.

“Untuk mengatasi dan mengelola masalah perburuhan, [maka] 5 posisi [pemerintah] harus dijalankan. Kalau itu terjadi, maka semua akan mendapatkan manfaat dan keadilan,” kata kata Presiden Yudhoyono saat  memberikan pengarahan pada gubernur,
pangdam, kapolda, bupati/walikota seluruh Indonesia  di ruang Puri Agung, Hotel Grand  Sahid  Jaya.

Lima instruksi Presiden Yudhoyono terkait posisi pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan UMP, pertama, upah buruh harus makin meningkat dan makin layak. Kedua, mengatasi masalah kenaikan UMP dengan skema bipartit. Skema biparit, ujarnya, dilakukan untuk bisa mewujudkan upaya peningkatan kesejahteraaan dan tuntutan buruh  disesuaikan  dengan kemampuan dunia usaha untuk memenuhinya.

“Semua itu silakan dibicarakan dengan baik, utamanya bipartit. Elemen serikat  pekerja dan asosiasi dunia usaha. Untuk bisa mewujudkan upaya peningkatan kesejahteraan buruh, tuntutan buruh [yang] masuk akal dan dalam kemampuan dunia usaha untuk memenuhinya,” kata SBY.

Ketiga, agar buruh menjaga kedisiplinan  dan produktivitasnya, dan tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan yang menganggu jalannya pekerjaan perusahaan. Untuk menghindari aksi kekerasan buruh, SBY jua menginstruksikan jajaran kepolisian untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan tidak membiarkannya.

“[Buruh] tidak dibenarkan melakukan tindak kekerasan, misal aksi sweeping, mengganggu jalan pekerjaan di banyak perusahaaan. Dipaksa untuk berhenti, tidak dibenarkan,” kata SBY.

Keempat, jika ada perusahaan  yang memliki kesulitan untuk  memenuhi kenaikan UMP  agar melakukan pembicaraan dengan jajaran pemerintah. Pemerintah,  tambahnya, harus mau menanggapi apa yang disampaikan dunia usaha  untuk mendapatkan solusi,  tepat, dan  adil. “Solusi yang baik dan adil  untuk   buruh  dan perusahaan, sehingga semuanya win win formula.  Semua diuntungkan. Ekonomi nasional akan terus bergerak untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata SBY.

Kelima, Presiden Yudhoyono  menginstruksikan pada jajarannya untuk memberantas pungutan liar yang dikeluhkan dunia usaha. Yudhoyono mengatakan pihaknya mendapatkan  informasi  kalau pengusaha dikabarkan masih menjumpai pungli sehingga mengganggu kemampuan mereka untuk  memberikan upaya yang baik.

“Terhadap keluhan dunia usaha katanya masih ada pungli  di sana sini, sehingga mengganggu kemampuan untuk memberikan upah yang makin  baik pada buruh agar dihentikan. Perusahaan yang betul merasa dipungli berkomunikasilah. Boleh langsung pada kotak pos  9949 terbuka 24, kantor saya,” kata SBY.

Dengan menerapkan dan menjalankan 5 posisi tersebut,  SBY meyakini  akan bisa ditangani  semua permasalahan terkait UMP. Yudhoyono  mengharapkan upah buruh terus membaik di masa mendatang, dan tidak terjadi aksi kekerasan yang mengganggu iklim dan jalannya dunia usaha.

“Mengelola masalah perburuhan, posisi pemerintah sangat jelas. 5 Posisi itu harus kita jalankan semua,” kata SBY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya