SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi demonstrasi buruh di Semarang (JIBI/Solopos/Antara/Rekotomo)

Ilustrasi demonstrasi buruh di Semarang (JIBI/Solopos/Antara/Rekotomo)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus menyerukan penolakan terhadap politik upah murah agar nominal upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan lebih rendah dengan mengambinghitamkan kemampuan kelompok usaha kecil dalam membayarkan upah pekerja masih terbatas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selama ini dalih yang dipakai selalu kemampuan pelaku usaha kecil dan menengah, sedangkan daya beli buruh dan kesejahteraan buruh sebagai dampak upah layak jarang dijadikan indikator penggerak ekonomi makro,” kata Koordinator KSBSI Kudus, Slamet Machmudi, seperti dikutip Antara, Senin (29/9/2014).

Untuk itu, kata dia, upaya menetapkan upah murah perlu dihentikan karena tidak sepantasnya pertumbuhan ekonomi dicapai dengan menekan upah buruh.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebaliknya, lanjut dia, peningkatan upah buruh harusnya dijadikan momentum dalam meningkatkan produktivitas kerja buruh karena nantinya juga menguntungkan pengusaha.

Pengalaman di negara-negara maju, kata dia, tingginya upah buruh tidak menyebabkan menurunnya investasi karena upah layak justru menjadikan buruh sejahtera dan meningkatkan daya beli buruh.

Fakta yang terjadi selama ini, kata dia, biaya untuk membayar upah buruh masih lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran pengusaha untuk sektor lainnya.

Meningkatnya upah buruh, kata dia, diyakini dapat berdampak positif terhadap perkembangan UMKM di daerah setempat.

“Artinya, pergerakan UMKM akan mengikuti tren kenaikan upah buruh, termasuk menaikkan harga jual produk yang dihasilkannya,” ujarnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus, Wisnu Broto, mengungkapkan dalam menetapkan UMK Kudus 2015 banyak komponen yang menjadi pertimbangan.

Salah satunya, kata dia, terkait dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Hasil survei KHL pada bulan September 2014, kata dia, nilainya sebesar Rp1.184.770, kemudian setelah ada pertimbangan dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) maupun kenaikan tarif dasar listrik diperoleh angka sebesar Rp1.198.070.

Karena tawaran angka sebesar itu dinilai masih rendah oleh perwakilan pekerja, akhirnya ditambahkan dampak inflasi selama setahun dan diperoleh angka sebesar Rp1.225.900.

“Angka tersebut sekaligus menjadi penawaran nominal UMK 2015 dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya