SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

SOLO – Kalangan serikat pekerja di Kota Solo mengaku menemukan banyak pelanggaran pembayaran upah minimum kota (UMK) 2012 oleh para pengusaha. Salah satu bentuknya ialah penggabungan sejumlah komponen upah dalam satu gaji pokok agar mencapai angka UMK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Koordinator Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Suharno mencatat, pelanggaran pembayaran UMK jenis itu banyak menimpa para penjaga toko swalayan, mal, serta toko-toko lainnya. Secara nominal, kata Harno, para pekerja tersebut memang menerima upah sesuai UMK. Namun, upah yang diterima tersebut sebenarnya bukan gaji pokok atau tunjangan tetap, melainkan adalah uang lembur.

“Ini bentuk baru pelanggaran UMK. Sebab, jelas dalam aturan secara jelas diatur, bahwa UMK itu adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang tak terpengaruh oleh hari kerja,” tegasnya kepada Espos di sela-sela pembentukan Posko pengawasan UMK di sekretaiat SBSI 1992, Selasa (31/1/2012).

Dari pantauan SBSI 1992, selama ini para pekerja toko banyak yang bekerja di atas 10 jam hingga 12 jam per hari. Jam kerja tersebut, katanya, oleh pengusaha tak dihitung kerja lembur secara terpisah. Melainkan, digabung dengan upah secara kumulatif agar jumlahnya bisa mencapai UMK. “Jam istirahatnya pun juga dipangkas atau digilir. Jadi, kalau kerja sesuai aturan, mestinya itu dihitung uang lembur di luar gaji pokok serta tunjangan tetap,” paparnya.

Bentuk pelanggaran di atas itulah yang dinilai sebagai bentuk pengakalan UMK. Di sisi lain, pihaknya juga menemukan UMK 2012 di Kota Solo masih banyak di bawah UMK. Suharno bahkan berani memastikan bahwa para pengusaha tak akan berani mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Sebab, tegasnya, pengusaha akan memilih melanggar aturan sambil diam-diam tak menerapkan aturan UMK. “Ini adalah cara yang paling sering dilakukan. Sebab, pengusaha yakin para buruh yang tak punya serikat pekerja tak akan berani melapor,” terangnya.

Temuan lainnya di lapangan, sambung Harno, pelanggaran pembayaran UMK biasanya akan mencuat setelah tiga bulan lewat. Padahal, bulan pertama ketika gaji pekerja sudah tak sesuai UMK, semestinya segera dilaporkan. “Para buruh sekarang ini terlalu toleran. Tak digaji sesuai UMK pun masih menoleransi,” terangnya.

Menyikapi hal itulah, SBSI 1992 meminta kepada para buruh agar tak segan melaporkan ke posko pengaduan jika menemukan adanya pelanggaran UMK.

JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya