SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah tentang upah minimum kota setempat pada 2015 sebesar Rp1.187.000 per bulan, atau naik sekitar 15% dibandingkan dengan tahun lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Apabila disetujui oleh gubernur berarti naik Rp150.000 atau sekitar 15 persen dibandingkan dengan UMK pada 2014 yang sebesar Rp1.037.000 per bulan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial Pemkot Magelang Aris Nugroho seperti dikutip Antara, Rabu (24/9/2014).

Ia menyebut besaran usulan UMK 2015 itu mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan dengan tahun lalu.

Kenaikan itu, katanya, sesuai dengan peningkatan kebutuhan hidup layak saat ini di daerah dengan tiga kecamatan dan 17 kelurahan itu.

“Karena meningkatnya biaya hidup layak atau kebutuhan hidup layak saat ini di Kota Magelang,” katanya.

Pihaknya segera mengirimkan usulan UMK 2015 tersebut kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jateng di Semarang untuk kemudian diteruskan kepada gubernur.

Jika disetujui, katanya, sekitar November mendatang keputusan dari gubernur itu sudah bisa diketahui.

Setelah gubernur menetapkan UMK 2015, pihaknya kemudian masih harus menyosialisasikan hal tersebut kepada para pengusaha di Kota Magelang.

“Dengan mengundang mereka, atau tidak menutup kemungkinan kami mendatangi para pengusaha untuk menyampaikan sosialisasi,” katanya.

Ia mengharapkan pada 1 Januari 2015, semua pengusaha sudah dapat melaksanakan keputusan UMK tersebut.

“Kalau sudah ada ketetapan dari gubernur, akan langsung kita sampaikan ke perusahaan. Harapan saya, mulai 1 januari 2015, semua perusahaan patuh melaksanakan keputusun tersebut, dengan membayar upah sesuai dengan aturan yang telah dibuat,” katanya.

Ia menjelaskan jika ada pengusaha yang keberatan terhadap ketentuan UMK, mereka bisa mengajukan penangguhan kenaikan sebelum 1 Januari 2015.

“Namun, apabila pengajuannya tidak disetujui oleh gubernur, pihak perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan ketetapan UMK yang berlaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya