SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh (Antara)

Upah buruh yang patokannya semakin dinaikkan memberatkan pelaku usaha di Jatim.

Madiunpos.com, SURABAYA — Kalangan pengusaha di Jawa Timur meminta pemerintah segera menerbitkan kebijakan terkait masalah kenaikan upah tenaga kerja. Kenaikan upah buruh belakangan hari ini dirasakan pelaku usaha Jatim semakin berlebihan sehingga membebani iklim usaha.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya, Jamhadi mengatakan sekarang ini sudah saatnya pemerintah memiliki program productivity centre untuk meningkatkan produktivitas para tenaga kerja, terutama yang menuntut upah tinggi. “Dalam tiga tahun ini kenaikan upah sudah sampai sekitar 114%, lalu tuntutan pekerja yang berlebihan ini tidak diimbangi dengan produktivitas yang naik. Hal ini akan menyulitkan mereka sendiri, pengusaha dan semua pihak,” katanya, Selasa (8/9/2015).

Dia mengatakan saat ini pemerintah perlu konsentrasi meningkatkan produktivitas pekerja dengan memaksimalkan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) di setiap kota/kabupaten. “Agar efektif, trainer-nya jangan dari PNS tetapi para pelaku industri sesuai dengan bidangnya. Misalnya pekerja di pabrik besi, yang men-training ya produsen besi yang punya ilmu tentang besi. Pagi mereka bekerja, sore bisa ikut latihan,” jelasnya.

Dia menambahkan, dengan produktivitas yang tinggi, diyakini tanpa meminta upah besar, pengusaha akan meninjau kembali upah yang pantas untuk para karyawannya. “Upah murah memang enggak zamannya, tapi harus diimbangi. Kalau pun naik, setidaknya naik sesuai inflasi saja, selain itu upah per sektoral jangan diseragamkan, kan kasihan, ” kata pengusaha konstruksi ini.

Jamhadi menambahkan, Jawa Timur sudah semestinya menjadi wilayah industrialisasi, dan harus bisa menuju hilirisasi industri. “Kita jangan terus-terusan menjual bahan mentah keluar, tapi musti diolah di sini agar ada nilai tambah,” imbuhnya.

Diketahui, pada awal September ini sejumlah gerakan buruh di Jawa Timur sempat melakukan demostrasi dan menuntut kenaikan upah tenaga kerja yang sedikitnya 30% dari upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2015 ini. Bila dihitung, diperkirakan upah yang diterima buruh bisa mencapai sekitar Rp3,3 juta/bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya