SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo buruh menolak RPP Pengupahan yang dinilai akan semakin memperburuk nasib buruh. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Upah buruh sesuai PP Pengupahan Pekerja terus diprotes kelompok buruh.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah pemerintah tak melibatkan perwakilan buruh saat membahas kebijakan pengupahan pekerja. Pernyataan itu menanggapi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan Pekerja oleh buruh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penolakan dilakukan melalui aksi demonstrasi di depan Istana Negara dalam beberapa hari terakhir hingga malam ini dibubarkan. Ribuan massa buruh yang masih bertahan malam ini berhasil dihalau oleh polisi.

“Semua [kebijakan] pasti kan lobi-lobi, tim pengupaban kan termasuk buruh. Siapa bilang buruh tak dilibatkan?” ungkap Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jumat (30/10/2015).

Menurut dia, pemerintah sudah menampung aspirasi buruh dalam proses pembahasan kebijakan pengupahan, meski tak seluruhnya dipenuhi. Dewan Pengupahan yang ikut dalam pembahasan beleid terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Pada dasarnya, dia berpendapat, pemerintah dan buruh memiliki satu visi yang sama, yakni ingin meningkatkan kesejahteraan buruh melalui penaikan upah. Hanya saja, keduanya berbeda pandangan terkait tata cara perhitungan upahnya.

“[upah] Itu sudah hidup layak, tinggal disesuaikan inflasi. Itu tidak ada yang melanggar UU pada dasarnya,” katanya.

Sejumlah kelompok buruh menolak kebijakan pengupahan yang berpatokan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta tidak lagi mengacu pada kebutuhan hidup layak. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya