SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi Investasi (JIBI/Solopos/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2015 sebagai ganti dari upah minimum kabupaten/kota yang selama ini ditetapkan tiap tahun.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

“Provinsi Jateng bersama Jawa Barat, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta belum pernah menetapkan UMP sehingga pada 2015 kami diminta memakai UMP,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang seperti dikutip Antara, Rabu (24/9/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait dengan wacana tersebut, Wika mengaku akan berkonsultasi lebih dulu dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan semua pihak terkait seperti pengusaha serta buruh sebelum menetapkan UMP pada 2015.

“Belum diputuskan apakah UMP akan diberlakukan tahun depan karena harus dilakukan berbagai kajian dulu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan besaran UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di provinsi setempat dan akan digunakan sebagai acuan penentuan UMK, sedangkan UMK hanya berlaku di kabupaten/kota tertentu dan besarannya harus lebih tinggi dari UMP.

Wika mengungkapkan bahwa hingga saat ini rancangan peraturan gubernur tentang pedoman survei kebutuhan hidup layak (KHL) guna kepentingan penyusunan UMK masih dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

“Kami harus mendapatkan petunjuk Kemendagri dan Kemenakertrans sebelum meresmikan pergub tersebut,” katanya.

Wika juga menyatakan belum tahu apakah pergub KHL itu bisa digunakan untuk penyusunan UMK 2015 mengingat batas waktu penetapannya pada 20 November 2014.

“Penyusunan rancangan pergub itu tidak mudah dan untuk kepentingan kita bersama, bukan hanya dewan pengupahan provinsi tapi juga dengan kabupaten/kota,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya