SOLOPOS.COM - Pekerja sedang mempersiapkan bahan kerupuk gendar di sebuah pabrik kerupuk di Desa Ganggang, Mojolaban, Sukoharjo. Industri tradisional yang kebanyakan merupakan industri padat karya diupayakan untuk dikecualikan dari kewajiban memenuhi standar upah minimum provinsi karena keterbatasan kemampuan mereka. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Pekerja sedang mempersiapkan bahan kerupuk gendar di sebuah pabrik kerupuk di Desa Ganggang, Mojolaban, Sukoharjo. Industri tradisional yang kebanyakan merupakan industri padat karya diupayakan untuk dikecualikan dari kewajiban memenuhi standar upah minimum provinsi karena keterbatasan kemampuan mereka. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

NEW DELHI – Kementerian Perindustrian menyiapkan skema khusus untuk memberikan pengecualian bagi industri padat karya dalam penerapan kenaikan upah buruh mengingat industri padat karya dinilai belum siap mengikuti kebijakan kenaikan upah buruh sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan untuk 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya mesti realistis, ketika dulu menetapkan kenaikan, kami overestimate bahwa labor intensive industry nasional sudah kuat. Ternyata, setelah dihitung, marjin profit mereka tidak besar. Sehingga kalau mereka mengikuti industri besar lainnya, mereka tidak akan kuat,” ungkap Menteri Perindustrian Mohammad Soleiman Hidayat di sela-sela Commemorative Summit ASEAN India di New Delhi, India.

Hidayat mengatakan langkah untuk meminta pengecualian dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi industri padat karya ini merupakan cara tercepat untuk menyelamatkan industri. Apalagi kelompok industri padat karya seperti industri tekstil dan alas kaki ini merupakan penyerap terbesar tenaga kerja. Dia berharap langkah ini bisa secepatnya terwujud.

Akan tetapi, untuk jangka menengahnya, dia mengatakan Kemenperin juga tengah meminta Menteri Keuangan untuk memberikan insentif pajak bagi industri padat karya. Meski dia mengakui, jika ini dikabulkan pun, penerapannya tidak akan mungkin dilakukan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Kemenperin akan memprioritaskan permintaan pengecualian pada Kemenakertrans. “Jadi yang paling cepat, kami akan buat Permenakertrans untuk memberikan pengecualian,” tandas Hidayat.

Seperti diketahui, beberapa pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah menetapkan besaran upah minimum di masing – masing daerahnya dengan kenaikan yang sangat tajam. Tercatat beberapa daerah seperti DKI Jakarta, dan wilayah Bodetabek menetapkan besaran UMP dan UMK lebih tinggi hingga 40% ketimbang tahun sebelumnya. Hal ini diikuti sejumlah daerah lain seperti Batam dan Jawa Timur yang naik menjadi di atas Rp2 juta.

Perumbuhan industri Terkait dengan pertumbuhan industri dalam negeri, Hidayat optimistis pertumbuhan tahun ini akan mencapai angka 6,8%. Adapun motor penggerak pertumbuhan masih didominasi sektor angkutan dan transportasi diikuti sektor besi baja dan agroindustri.

Dia optimistis pertumbuhan akan berlanjut tahun depan bahkan pertumbuhannya akan melampaui pencapaian tahun ini. “Proyeksi kami pada 2013, kalau tidak terganggu masalah upah dan pasokan energi terutama gas, pertumbuhan bisa mencapai 7%. Saat ini pertumbuhan industri nasional sekitar 6,7%-6,8%,” ungkap Hidayat.

Kendati begitu, dia mengakui sektor padat karya akan menjadi penghambat pertumbuhan industri nasional dan diharapkan masalah utama sektor ini yakni terutama masalah upah bisa segera diatasi. “Sehingga, jika pertumbuhan industri sektor ini sedikit terganggu, kondisnya tidak akan terlalu berpengaruh pada pertumbuhan industri secara keseluruhan,” tandas Menperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya