SOLOPOS.COM - UPAH -- Para pekerja di sebuah perusahaan konveksi di SOlo tengah menggarap pekerjaan. Masih banyak buruh di Jateng yang belum menerima upah sesuai aturan UMK. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SEMARANG – Gaji ribuan buruh di Jateng diketahui masih di bawah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2012 yang telah ditetapkan Gubernur Bibit Waluyo.

UPAH -- Para pekerja di sebuah perusahaan konveksi di SOlo tengah menggarap pekerjaan. Masih banyak buruh di Jateng yang belum menerima upah sesuai aturan UMK. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Sekretaris DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng, Nanang Setiono, dari pantauan di lapangan masih banyak perusahaan yang belum memberikan gaji sesuai ketentuan UMK 2012. “Masih ada ribuan buruh di kabupaten/kota gajinya masih rendah, di bawah UMK setempat,” katanya di Semarang, Selasa (13/3/2012).

Seperti diketahui UMK tertinggi di Jateng yakni Kota Semarang senilai Rp991.500, sedang terendah Kabupaten Cilacap wilayah barat senilai Rp720.000. Kondisi ini, lanjut dia merupakan bentuk pelanggaran hukum, karena sebelumnya pihak perusahaan tak mengajukan keberatan untuk membayar gaji buruh sesuai kententuan UMK. Mestinya bila pihak perusahaan merasa tak mampu membayarkan gaji sesuai ketentuan, mengajukan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng. “Sebelumnya perusahaan bersangkutan tak mengajukan penangguhan, tapi ternyata tak memberikan upah sesuai ketentuan. Ini jelas pelanggaran,” tandasnya.

Perusahaan yang melakukan pelanggaran itu, sambung Nanang, tersebar di beberapa kabupaten/kota, misalnya di Kota Semarang ada 11 perusahaan tak mematuhi UMK. ”Perusahaan yang tak mematuhi ketentuan UMK melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan SK Gubernur Jateng, Bibit Waluyo Nomor 561.4/73/2011 tentang UMK pada 35 kabupaten/kota di Jateng,” katanya.

Sesuai ketentuan UU Nomor 13/2003, pengusaha yang tak membayar upah sesuai ketentuan bisa diancam hukuman kurungan minimal setahun dan maksimal empat tahun serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp 400 juta. Bila hal ini dibiarkan, ujar dia, nasib buruh di Jateng bakal semakin terpuruk, karena pada April mendatang pemerintah akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM). “Kami mendesak kepada Disnakertransduk dan Dewan Pengupahan Jateng mengawasi dan menindak perusahaan yang melanggar ketentuan UMK. Kasihan buruh yang menjadi korban,” ujar Nanang.

Terpisah anggota Dewan Pengupahan Jateng, Eko Suyono menyatakan dari informasi yang diperoleh masih banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan UMK. Saat ini Dewan Pengupahan Jateng bersama serikat buruh/serikat pekerja sedang melakukan pemantauan di lapangan mengenai pelaksanaan UMK 2012. “Nanti hasil pemantauan akan kami sampaikan pada akhir bulan,” kata Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya