SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang memiliki kewajiban melaksanakan pembayaran upah minimum kabupaten hingga kini belum ada yang mengajukan penangguhan UMK 2015.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Batas pengajuan penangguhan UMK 2015 maksimal Sabtu (20/12/2014), sedangkan hingga kini belum ada yang mengajukan penangguhan sehingga kami akan menunggu hingga batas terakhir,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja. dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kudus Lutful Hakim didampingi Kepala Seksi Hubungan Industrial Wisnu Broto Jayawardana di Kudus seperti dikutip Antara, Jumat (19/12/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Sejauh ini, kata dia, kondisinya masih cukup kondusif meskipun ketetapan UMK 2015 sebesar Rp1.380.000 belum sesuai usulan dari pekerja dan pengusaha.

Ia mengungkapkan, kesempatan mengajukan penangguhan diberikan kepada pengusaha sejak terbit Surat Keputusan Gubernur Jateng tentang UMK tahun 2015 untuk kabupaten/kota se-Jateng.

Batas akhir pengajuan penangguhan pembayaran UMK 2015, lanjut dia, maksimal 20 Desember 2014 hingga pukul 15.30 WIB.

Adapun persyaratan bagi perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan, yakni melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh perusahaan terkait.

Selain itu, perusahaan tersebut juga melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan harus disertai dengan hasil laporan tim audit independen bagi perusahaan yang berbadan hukum, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan.

“Perusahaan juga diminta melaporkan perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun, serta rencana produksi dan pemasaran selama dua tahun akan datang,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, surat penangguhan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jateng melalui Disnakertrans Jateng dengan tembusan kepada Bupati Kudus dan Dinsosnakertrans Kabupaten Kudus.

Menurut rencana, kata dia, dalam waktu dekat akan dibentuk tim pemantau pelaksanaan pembayaran upah pekerja sesuai UMK 2013 dengan melibatkan pihak pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya