SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah menyatakan Kabupaten Kudus belum menyerahkan usulan besaran upah minimum kabupaten/kota 2015 kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya Kabupaten Kudus yang belum menyerahkan usulan besaran UMK 2015 karena belum ada kesepakatan di dewan pengupahan setempat,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintangsaat seperti dikutip Antara, Minggu (26/10/2014).

Ia menjelaskan batas waktu penyerahan usulan besaran UMK 2015 adalah 30 Oktober 2014 dan Kabupaten Kudus diharapkan sudah menyerahkannya sebelum waktu yang telah ditentukan tersebut.

“Diharapkan Senin (27/10/2014) usulan UMK Kabupaten Kudus sudah masuk karena Dewan Pengupahan Provinsi Jateng akan mulai rapat membahas UMK 2015 pada pekan ini,” ujarnya.

Wika menjelaskan sesuai Pasal 89 Ayat 3 UU No/13/2003, Gubernur berhak menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi atau kepala daerah di kabupaten/kota.

“Kendati demikian, apa yang sudah ditetapkan dalam rapat dewan pengupahan terkait dengan UMK belum tentu dapat langsung diterima karena gubernur berhak mengubah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu,” katanya.

Terkait dengan rencana Kementerian Tenaga Kerja yang meminta penerapan upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Jateng, Wika menilai bahwa hal itu sulit diterapkan di provinsi setempat karena berbagai pertimbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya