SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok SOLOPOS)

ilustrasi (dok SOLOPOS)

Semarang (Solopos.com)--Upah buruh di Jateng tercatat paling rendah dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Kondisi ini menyebabkan kehidupan buruh belum sejahtera. Divisi Informasi dan Dokumentasi, Yayasan Wahyu Sosial (Yawas), Semarang Siti Qomariyah, mengatakan, dari tahun ke tahun kondisi upah buruh di Jateng tak pernah beranjak dari keterpurukan.

“Ini karena penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi transaksi politik,” katanya di Semarang, Minggu (23/10/2011).

Pemerintah daerah, sambung dia, yang diharapkan mampu membuat jaring pengaman untuk melindungi buruh malah menyalahgunakan menjadi makelar pemilik modal. Dengan kondisi ini, upah buruh di Jateng tercatat paling rendah se-Indonesia.

“Ini berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang UMP (Upah Minimum Provinsi) seluruh provinsi di Indonesia tahun 2011, Jateng peringkat terbawah,” ujarnya.

Lebih lanjut Siti menyatakan, upah buruh di Jateng jauh tertinggal dengan upah di provinsi lain, misalnya DKI Jakarta yang mengalami peningkatan sebesar 15,38% dari Rp 1.118.009 tahun 2010 menjadi Rp 1.290.000 tahun 2011.

Sedang Jateng masih di bawah 10% yakni dari Rp 660.000 pada tahun 2010 menjadi Rp 675.000 pada tahun 2011.

Sehingga, menurut dia,  wajar bila banyak warga Jateng lebih tertarik merantau ke daerah lain karena dengan pekerjaan yang sama mendapatkan upah jauh lebih tinggi.

“Upah murah buruh ini merupakan awal kebangkrutan Jateng karena hanya akan memiskinkan publik mayoritas yakni kaum buruh,” tandasnya.

Sebab, bila beli buruh rendah, maka secara otomatos akan berimbas pada perputaran ekonomi yang lambat karena rendahnya tingkat konsumsi buruh.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng harusnya segera menyadari bahwa komitmen untuk mensejahterakan buruh salah satunya dengan memperbaiki sistem pengupahan,” ujarnya.

Untuk itu, Yayasan Wahyu Sosial meminta Pemprov Jateng dalam menetapkan UMK tahun 2012 wajib 100% sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

“Ini kalau pemerintah memang memiliki komitmen mensejahterakan kehidupan buruh,” pungkasnya.

Saat ini pembahasaan UMK tahun 2012 masih dilakukan di Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, sebelum diserahkan kepada Gubernur Jateng untuk ditetapkan.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jateng, Fajar Eib Utomo, menyatakan dari angka UMK 2012 yang diajukan 35 bupati/walikota kepada Gubernur Jateng hanya ada sembilan yang sudah mencapai KHL 100%.

Sembilan daerah itu masing-masing, Kota Semarang, Salatiga, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Temanggung, Kota Solo, Kabupaten Semarang, dan Pekalongan.

“Daerah-daerah lainnya usulan UMK 2012 masih di bawah 100% KHL,” kata dia.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya