SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi upah buruh (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, MAGELANG- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magelang, Jawa Tengah, yang mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2015 di atas kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat di daerah itu, kata Bupati Magelang Zaenal Arifin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penyusunannya sudah berdasarkan survei bersama yang dilakukan pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Magelang selama kurun waktu Januari hingga September 2014,” katanya dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Magelang Zaenal Arifin pada Sosialisasi UMK 2014 Kabupaten Magelang kepada berbagai pemangku kepentingan di daerah itu di Magelang seperti dikutip Antara, Senin (15/12/2014).

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/85/2014 tentang Upah Minimum untuk 35 kabupaten dan kota di Jateng, UMK Kabupaten Magelang 2015 tercatat Rp1.255.000 per bulan, sedangkan KHL Rp1.254.700.

Ia menjelaskan penetapan UMK oleh gubernur atas dasar rekomendasi Dewan Pengupahan dan bupati atau wali kota se-Jateng. UMK tersebut diumumkan oleh gubernur dan berlaku mulai 1 Januari 2015.

“UMK ditinjau kembali setiap tahun. Penetapan UMK Kabupaten Magelang 2015 telah didasarkan pada KHL dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Ia menyebut tidak mudah proses pengusulan UMK karena harus memformulasikan sejumlah unsur penting guna mencapai satu capaian bersama.

Meskipun diikuti dengan berbagai kendala, seperti minimnya anggaran, kurangnya dukungan sarana dan prasarana, kendala koordinasi penyatuan persepsi atas 60 item komponen KHL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, UMK tersebut berhasil ditetapkan.

Ia menjelaskan tentang dinamika berbagai kepentingan masing-masing pihak dalam penyusunan usulan UMK Kabupaten Magelang 2015.

“Perlu kita syukuri bahwa dalam melakukan diskusi, dinamika kepentingan masing-masing unsur dengan berbagai nuansa warna dan irama yang sangat melelahkan dan menguras energi, akhirnya mendapatkan hasil yang dapat diterima oleh berbagai pihak terkait,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya