SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Upah buruh tengah diformulasikan dalam RPP Pengupahan.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan sebagai payung hukum formula dasar perhitungan upah minimum tahun depan.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyebutkan formula upah minimum provinsi dalam RPP Pengupahan dihitung upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian dari upah minimum berjalan kali penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Contohnya upah minimum DKI Jakarta Rp2,7 juta, berarti kenaikan upahnya adalah dikalikan inflasi berapa dan pertumbuhan ekonomi berapa,” kata Hanif di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Dijelaskan Hanif, kalau inflasi 5% kemudian pertumbuhan ekonomi 5% berarti 10%. Artinya upah minimum Rp2,7 juta dikali 10% hasilnya Rp270.000 maka upah untuk 2016 Rp2,7 juta ditambah Rp270.000.

“Konsep ini memberi kepastian betul kepada pekerja bahwa upah naik tiap tahun. Jadi ibaratnya enggak perlu repot-repotlah bahwa upah sudah naik. Kedua, kepastian bagi dunia usaha karena masalah pengupahan kemudian bisa diprediksi,” jelas dia.

Baseline yang dipakai adalah upah minimum berjalan karena merefleksikan kebutuhan hidup layak yang sudah melewati kajian dewan pengupahan daerah tahun sebelumnya.

Tetapi formulasi ini tidak berlaku bagi delapan provinsi yang dikecualikan karena UMP yang diberikan belum mencapai 100% kebutuhan hidup layak. Misalnya KHL Rp2,1 juta tetapi UMP hanya Rp1,8 juta yang artinya upah yang diberikan lebih rendah.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah mewajibkan gubernur untuk membuat road map dalam waktu empat tahun agar menyelesaikan pencapaian KHL di daerah masing-masing sehingga dalam jangka waktu itu bisa mencapai KHL.

Sementara itu, evaluasi KHL yang sebelumnya dilakukan setiap tahun, dalam RPP ini dilakukan setiap lima tahun sekali karena survei BPS menyatakan perubahan pola konsumsi masyarakat berlangsung rata rata lima tahun sekali.

Bagi perusahaan, ada kewajiban untuk menerapkan struktur dan skala upah ke depan mempertimbangkan mengenai masa kerja, kompetensi, pendidikan, prestasi atau kinerja dan sebagainya akan diatur dalam regulasi tersendiri. Dalam hal ini pemerintah akan menerapkan sanksi.

“Dengan ini kita minta kerja sama dari gubernur kepala daerah ketika RPP ini selesai ditandatangani ini berarti 2016 harus sudah dijalankan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya