SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

Ilustrasi upah buruh

Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

Upah buruh lama dan baru masih menjadi pembahasan. Pemkab Kudus mendorong perusahaan di daerah terapkan skala upah 

Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali

 

Ekspedisi Mudik 2024

Kanalsemarang.com, KUDUS- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendorong perusahaan di daerah setempat untuk menerapkan skala upah guna menghindari kecemburuan antara pekerja lama dengan yang baru, kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lutful Kudus Hakim.

“Beberapa perusahaan memang sudah ada yang menerapkan skala upah, khususnya bagi perusahaan yang memang mampu memenuhi honor pegawai sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK),” ujarnya di Kudus seperti dikutip Antara, Selasa (26/5/2015).

Hanya saja, lanjut dia, penerapan skala upah tersebut belum berjalan secara transparan sehingga upah antara pekerja satu dengan lainnya dimungkinkan tidak sama.

Penentuan skala upah, kata dia, memang sudah sepantasnya diberlakukan secara transparan sehingga masing-masing pekerja akan berlomba-lomba meningkatkan kinerjanya karena berdampak pada pendapatannya setiap bulan.

Ia mengakui, fokus untuk saat ini terkait dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp1.380.000 per bulan.

“Jika hal itu berjalan dengan baik, tentunya kami akan melangkah ke penerapan skala upah yang berbasis kinerja,” ujarnya.

Hasil pantauan tim pemantau UMK 2015, kata dia, mencatat ada 18 perusahaan di Kabupaten Kudus yang belum memberlakukan pemberian upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2015 sebesar Rp1.380.000/bulan.

“Perusahaan yang belum memberlakukan ketentuan UMK 2015 merupakan perusahaan skala besar, menengah dan kecil,” ujarnya.

Dalam pemantauan tersebut, lanjut dia, melibatkan perwakilan dari Dinsosnakertrans Kudus, pengusaha dan kalangan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya