SOLOPOS.COM - Untung Wiyono

Untung Wiyono

SEMARANG-Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Belum menerima salinan putusan kasasi dari MA. Jadi masih kami masih menunggu,” kata Dani Sriyanto pengacara Untung Wiyono kepada wartawan di Semarang, Senin (24/9/2012).
Pernyataan Dani ini menanggapi putusan kasasi MA yang menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara kepada Untung Wiyono.
MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 11 milar subsider kurang penjara selama lima tahun.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan di Jakarta, Senin kemarin menyatakan putusan kasasi Untung telah diputuskan pada Selasa (18/9/2012).
Dengan majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Leopold Hutagalung dan Surachmin.
Lebih lanjut Dani menyatakan, telah menghubungi Untung Wiyono terkait keputusan kasasi MA tersebut. ”Pak Untung bisa menerima dan menghormati putusan kasasi tersebut,” ujarnya.
Menurut pengacara asal Semarang ini, setelah menerima salinan putusan kasasi MA, klieannya akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).”Ada beberapa bukti baru [novum] yang belum terungkap dalam persidangan, nanti akan kami sampaikan dalam PK,” tandasnya.
Dia menambahkan ada kekilafan majelis hakim kasasi MA dalam putusannya di mana Untung Wiyono harus membayar uang pengganti senilai Rp11 miliar.”Ini sangat memberatkan Pak Untung, karena tak menikmati uang Rp11 miliar. Uang itu untuk kepentingan Pemkab Sragen,” ungkap dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya