SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (SOLOPOS/JIBI/Dok)

Untung Wiyono (SOLOPOS/JIBI/Dok)

SEMARANG-Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono terdakwa kasus korupsi APBD Sragen 2003-2010, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam persidangan, Rabu (21/3/2012) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Vonis bebas tersebut langsung disambut teriakan takbir, “Allahu Akbar” dari ratusan pendukung mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang memadati Pengadilan Tipikor Semarang.

Ketua Majelis Hakim Lilik Nuraini dalam pembacaan putusannya menyatakan Untung tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan primer maupun subsider.

Hakim menyatakan, dakwaan JPU tidak terbukti. Peminjaman dana di BPR Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, merupakan peminjaman atas nama pribadi pejabat yang bersangkutan bukan atas nama pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Sragen.

“Terdakwa Untung harus dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya,” tegas hakim dalam sidang yang dipenuhi pendukung mantan Bupati Sragen tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa korupsi kas daerah APBD 2003-2010, Untung Wiyono dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda uang senilai Rp500 juta.

Menurut tim JPU, E Ganda Nugraha dan Dwi Yosinta Indriasari, pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/3), meski tak ada barang bukti surat perintah tertulis dari terdakwa tetapi ada alat bukti sah yakni berupa keterangan-keterangan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya