SOLOPOS.COM - Untung Wiyono

Untung Wiyono

SRAGEN—Pengacara mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono, Dani Sriyanto, mengaku telah menyiapkan bukti baru (novum) berupa tiga pucuk surat yang akan dikeluarkan saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal itu disampaikan Dani saat dihubungi JIBI/SOLOPOS melalui handphone, Selasa (25/9/2012), sekitar pukul 14.41 WIB. Dia mengaku sudah mempersiapkan novum jauh hari sebagai antisipasi kemungkinan terburuk. Tiga pucuk surat yang telah disiapkan itu dikatakan sebagai alat bukti baru yang autentik dan belum pernah dimunculkan di persidangan sebelum. Namun dia enggan menyampaikan isi surat tersebut.

“Tidak etis apabila novum saya sampaikan sekarang. Saya akan menyampaikan itu melalui memori PK. Tetapi novum sudah disiapkan dan belum pernah dikeluarkan di persidangan. Alat bukti itu baru dan autentik,” kata dia.

Terlepas soal usaha hukum yang dilakukan Untung, Dani menjelaskan masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung (MA) perihal vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Sebelum pemberitahuan resmi dilayangkan, tim pengacara Untung tidak akan mengajukan permohonan PK ke MA melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dani juga mengomentari perihal tim pengacara yang dipercaya membela Untung. Menurut Dani, hingga kini belum ada perubahan tim penasihat hukum. “Saya kurang tahu soal itu. Tetapi sejauh ini bapak (Untung) belum mengajukan perubahan apapun. Tim penasehat hukum pihak Untung Sarono Wiyono masih sama.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya