SOLOPOS.COM - Aktivis LSM cukur gundul atas keputusan MA terhadap Untung Wiyono, Selasa (25/9/2012). (Foto: Sri Sumi H/JIBI/SOLOPOS)

Aktivis LSM cukur gundul atas keputusan MA terhadap Untung Wiyono, Selasa (25/9/2012). (Foto: Sri Sumi H/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG-Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mendesak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Untung Wiyono.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kejaksaan harus bergerak cepat melakukan ekskusi terhadap Untung Wiyono, supaya tak keburu kabur,” kata Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto kepada JIBI/SOLOPOS di Semarang, Selasa (25/9/2012).

Pascakeputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, sambung dia, kejaksaan selaku jaksa penuntut umum (JPU) proaktif meminta salinan putusan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mengingat vonis kasasi MA telah diputuskan pada 18 September 2012.

”Jangan sampai kasus Bupati Semarang, Bambang Guritno terulang lagi. Gara-gara kejaksaan terlambat menerima salinan kasasi MA, Bambang melarikan dan sampai sekarang tak tahu di mana keberadaannya,” beber dia.

Menurut Eko, putusan kasasi MA yang hanya menjatuhkan vonis tujuh tahun dan denda uang Rp200 juta dan uang pengganti Rp11 miliar kepada mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono terlalu ringan. Mestinya lebih tinggi, atau minimal sesuai dengan tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.

”Dendanya seharusnya lebih dari Rp11 miliar, karena kerugian negara kasus korupsi APBD Sragen senilai Rp35 miliar,” ujarnya.

Kendati demikian, Eko memberikan apresiasi kepada MA yang mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan vonis bebas Untung Wiyono. ”Putusan kasasi MA ini bisa memberikan efek jera bagi koruptor dan hakim Tipikor di daerah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya