SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (Foto: Dokumentasi)

Untung Wiyono (Foto: Dokumentasi)

SEMARANG–Tak hanya mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang belum menerima salinan keputusan MA yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, ganti rugi Rp11 miliar dan denda Rp200 juta, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, ketika dimintai konfirmasi juga menyatakan belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi MA tentang kasus Untung Wiyono sehingga belum bisa melangkah,” ujar dia ketika dihubungi JIBI/SOLOPOS, di Semarang, Senin (24/9/2012) malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diketahui pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada 21 Maret 2012, Untung divonis bebas.

Ketua Ketua Majelis Hakim Lilik Nuraini dengan hakim anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung waktu itu dalam amar putusannya menyatakan mantan Bupati Sragen itu tak terbukti melakukan perbuatan korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini korupsi APBD Sragen ini, dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Koeshardjono yang divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) nonaktif Sri Wahyuni dihukum dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu, putri sulung Untung Sarono Wiyono, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, hingga berita ini diturunkan tidak dapat dihubungi. Dia tidak menjawab pesan singkat maupun telepon dari JIBI/SOLOPOS. Handphone berulang kali dimatikan saat dihubungi wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya