SOLOPOS.COM - Untung Wiyono

Untung Wiyono

SEMARANG-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajakti) Jateng, Bambang Waluyo, menyatakan kesiapannya melakukan eksekusi terhadap Untung Wiyono, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman kepada mantan bupati Sragen itu berupa tujuh tahun penjara, ganti rugi Rp11 miliar dan denda Rp200 juta.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Begitu kami sudah mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA, siap melaksanakan eksekusi terhadap Untung Wiyono,” ujar dia, di Semarang, Selasa (25/9/2012).

Menurut dia, prosedur pelaksanaan putusan kasasi MA itu kejaksaan melakukan pemanggilan resmi terhadap mantan Bupati Sragen itu. Kalau yang bersangkutan tak datang memenuhi panggilan, dilakukan lagi pemanggilan kedua sampai tiga kali.

”Sampai pemanggilan ketiga tak datang, kejaksaan melakukan upaya paksa menangkap yang bersangkutan,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya, Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mendesak kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Untung Wiyono.

“Kejaksaan harus bergerak cepat melakukan ekskusi terhadap Untung Wiyono, supaya tak keburu kabur,” kata Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto kepada JIBI/SOLOPOS di Semarang, Selasa (25/9/2012).

Pascakeputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, sambung dia, kejaksaan selaku jaksa penuntut umum (JPU) proaktif meminta salinan putusan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mengingat vonis kasasi MA telah diputuskan pada 18 September 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya