SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sragen (Solopos.com)- Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono ternyata berkali-kali tersandung kasus hukum namun bisa lolos. Kini, dia menghadapi tuduhan korupsi dan pemalsuan ijazah.

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jauh sebelum kasus yang barusan merebak, Untung sebenarnya pernah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan ijazah pada 2000. Tapi, kasus itu menguap. Bahkan, Untung malah melakukan dugaan pemalsuan ijazah lagi pada Pilkada 2006. Hal ini diungkapkan aktivis Divisi Hukum Forkos Sragen, Hary Koencoro, saat ditemui Espos, di Solo, Kamis (8/9/2011). Menurut dia, banyak pihak yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah, termasuk dirinya.

Hary menyebut yang kali pertama melaporkan kasus itu adalah HM Soemantri, mantan calon bupati Sragen. Soemantri melaporkannya ke Polda Metro Jaya, 26 Oktober 2000. Bahkan, menurut Hary, Polda Metro Jaya memanggil Untung 3 November 2000 sebagai tersangka. Sayang, kasus itu menguap begitu saja.

Selain itu, Untung juga dilaporkan Nur Iskandar dari PBR ke Polda. Sedangkan dirinya melaporkan Untung ke Polwil Surakarta, 2006. Laporan dirinya tak ditindaklanjuti Polwil. Dia menyebut ada permainan Untung dengan aparat penegak hukum. Dia menyebut Untung dengan mudah lolos dari jeratan hukum padahal laporan itu disertai bukti kuat adanya pelanggaran hukum.

Hary mencontohkan kasus yang dilaporkan Iskandar ke Polda Jateng. Dia memperlihatkan surat Polda Jateng ke Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan bahwa kasus dugaan ijazah palsu itu belum cukup bukti. Dasar yang digunakan Polda salah satunya adalah Iskandar mencabut kembali laporan dengan alasan dia tidak berkepentingan dan tidak dirugikan.

Hary Koencoro melanjutkan, tidak adanya penegakan hukum membuat Untung berkali-kali melakukan dugaan kejahatan tanpa rasa khawatir. Dalam kasus ijazah, dalam Pilkada 2000, Untung sebenarnya tersandung beberapa ijazah seperti ijazah SMA Sembada yang palsu. Setelah dinyatakan palsu, tutur Hary, Untung menggantinya dengan ijazah SMA Ujian Persamaan No 3300608 tahun 1997, yang ujung-ujungnya juga dinyatakan palsu. Baru kemudian Untung dengan bantuan sejumlah anggota DPRD Sragen waktu itu, Untung mendapatkan syahadah atau Surat Ganti Tamat belajar (SGTB) dari Madrasah Aliyah Darul Ulum Jombang, Jatim.

Kelolosan dari jeratan hukum ini, lanjut Hary, membuat Untung makin berani. Pada Pilkada 2006, Untung tak menggunakan syahadah Darul Ulum tapi ijazah Ujian Persamaan SMA Jakarta 2001. Selain itu, dia menggunakan ijazah SD Sragen, Sekolah Teknik YPM Sragen dan STHI Jakarta 2005. Untuk mendapatkan ijazah Ujian Persamaan SMA, Untung tak menggunakan ijazah ST YPM tapi SMP. Karena itu, Hary menyebut ijazah SMP Untung juga palsu. Tapi Untung lolos dari dilantik.

Untuk menutup kasus-kasusnya, Hary menduga Untung memakai uang. “Untuk menutup itu semua, duitnya siapa? Duitnya rakyat. Dua kali pakai ijazah palsu karena kelemahan penegakan hukum kita,” lanjut lelaki yang bekerja sebagai mekanik pada perusahaan swasta di Solo itu.

sif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya