SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (dok Solopos)

Untung Wiyono (dok Solopos)

Semarang (Solopos.com)–Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dicecar pertanyaan seputar penempatan deposito dan perjanjian kredit ke PD Bank Pekreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Setia Untung Arimuladi, mengatakan penyidikan terhadap tersangka Untung Wiyono telah masuk ke materi perkara. “Kami mengorek keterangan mengenai penempatan deposito dan perjanjian kredit yang dilakukan tersangka ke BPR,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejakti, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/7/2011).

Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejakti) Jateng, kata dia, pada hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, tersangka dugaan korupsi APBD tahun 2003 sampai 2010 senilai Rp 40 miliar.

“Selain Untung juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain, Kepala Dinas Pendapatan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sragen, Srie Wahyuni,” ujar Untung. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam, dari sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Menurut Dani Sriyanto, kuasa hukum Untung Wiyono, dalam pemeriksaan penyidik Kejakti masih mendalami tentang penempatan deposito perjanjian kredit serta jaminan yang dilakukan klienya di BPR Djoko Tingkir.

Menurut dia, penyidik menanyakan tentang deposito dan surat-surat perjanjian yang jumlahnya mencapai ratusan secara detail, satu per satu sehingga pemeriksaan memakan waktu lama. “Satu per satu, penyidik menanyakan kebenaran kepada Pak Untung, tau ndak perjanjian ini, tahu ndak deposito ini,” jelas dia ketika ditemui wartawan seusai pemeriksaan.

Dalam pemeriksan, Untung Wiyono sambung dia, tetap hanya mengakui hanya satu kali memberikan tanda tangan persetujuan pemindahan kas daerah dalam bentuk deposito ke BPR Djoko Tingkir senilai Rp 2 miliar. “Sedang perjanjian-perjanjian lainnya tak ada tanda tangan dari Pak Untung,” katanya.

Pengacara asal Semarang ini menambahkan, kliennya juga tak memberikan mandat kepada Sekda Sragen Koeshardjono dan Kepala DPPAD Sragen, Srie Wahyuni. “Pak Untung tak memberikan mandat kepada Sekda dan Kepala DPPAD Sragen,” tandasnya. Dia menambahkan, Untung Wiyono akan kembali diperiksa penyidik Kejaksaan pada Selasa pekan depan.

Tepisah, HD Junaedi, kuasa hukum Srie Wahyuni menyatakan penyidik Kejakti tak menanyakan tentang otoritas kliennya menempatkan dan memindahkan kas daerah ke BPR. Menurut dia, dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik, tak ada atau belum ada yang menanyakan tentang otoritas tersebut. “Materi pertanyaan masih berkisar masalah aliran dana ke mana saja dan sebagainya,” ujar dia.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya