SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (Dok. SOLOPOS)

Untung Wiyono (Dok. SOLOPOS)

Semarang (Solopos.com)–Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, tersangka korupsi APBD Sragen 2003-2010 senilai Rp 40 miliar, mengaku tak tahu menahu soal penempatan dana kas daerah dalam bentuk deposito di BPR Djoko Tingkir.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

“Penempatan deposito di BPR Djoko Tingkir diluar sepengetahuan saya,” tegasnya ketika ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (9/8/2011).

Menurut Untung, dia hanya menyetujui penempatan deposito senilai Rp 2 miliar ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Badan Kredit Kecamatan (BKK) Karangamalang. Penempatan itu karena adanya likuiditas sisa dana APBD senilai Rp 25 miliar.

“Ini satu-satunya surat (penempatan dana Rp 2 miliar ke BPR BKK Karangmalang-red) yang saya buat. Lainnya tidak tahu, tidak izin ke saya, termasuk yang di BPR Djoko Tingkir.”

Kemarin, Untung kembali diperiksa penyidik Kejakti. Selama pemeriksaan, dia didampingi pengacaranya, Dani Sriyanto. Untung menambahkan penempatan dana kas daerah dalam bentuk deposito pada 2006, tidak ada masalah.

“Hasilnya juga jelas, bunga deposito nomor sekian-sekian masuk ke kas daerah. Untuk yang di BPR Karangmalang, sudah selesai.”

Menanggapi pernyataan tersangka mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sragen, Koeshardjono, yang menyebutkan Untung tinggal minta uang kepada yang bersangkutan kalau butuh uang, Untung minta bukti tertulis.

Sebab, lanjut Untung, ada mekanisme dan sistem kalau bupati mengeluarkan perintah harus ada disposisi secara tertulis, tak bisa dilakukan secara lisan.

“Kalau hanya perintah lisan, mosok sekelas Sekda kok bisa diperintah lisan. Dianalisis sendiri deh,” katanya.

Menanggapi adanya sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Sragen yang harus menanggung utang di BPR Djoko Tingkir, dia menegaskan tak tahu menahu.

“Itu salah sendiri mereka tak izin ke saya, kok bisa utang itu dasarnya apa? Tanyakan kepada BPR bersangkutan dong,” cetus Untung.

Sebelumnya, Dani Sriyanto meminta penyidik menyita seluruh bukti tertulis disposisi yang pernah di keluarkan Untung Wiyono selama 2003-2010 yang diberikan kepada Koeshardjono.

“Nanti akan ketahuan siapa yang salah, karena semua disposisi kan secara tertulis. Ini agar penyidikan berjalan fair, karena semua pengeluaran bupati telah dianggarkan dalam rumah tangga dan instruksi bupati (Inbup),” terang pengacara asal Semarang itu.

Terpisah, Selasa kemarin, Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) mendatangi Kantor Kejakti Jateng untuk mendorong agar tetap komit menuntaskan penangan kasus korupsi APBD Sragen 2003-2010.

“Kami khawatir pergantian Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) dan Kepala Kejakti dalam waktu dekat bakal melemahkan penanganan kasus korupsi di Sragen,” ujar Koordinator Forkos, Jamaludin Hidayat.

(oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya