SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SRAGEN-Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Sragen menilai putusan majelis hakim yang memvonis bebas Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang sudah sesuai fakta hukum yang ada. Mereka menilai putusan yang diambil majelis hakim sudah objektif.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki, saat dihubungi solopos.com, Rabu (21/3/2012), mengatakan pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan itu sudah sesuai fakta-fakta yang ada di persidangan. Menurut Andang, majelis hakim tidak menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Untung Wiyono.

“Ketika JPU (jaksa penuntut umum-red) mengajukan tuntutan 10 tahun memang juga mempertimbangkan fakta persidangan. Soal tuntutan itu memang hak JPU. Tapi kenyataannya pertimbangan JPU dan hakim berbeda. Bila JPU mengajukan langkah hukum selanjutnya, itu hak JPU,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris LSM Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Derras), Budi Setyo, yang dihubungi solopos.com secara terpisah. Budi sebagai perwakilan gabungan LSM menyatakan ikut menyaksikan proses persidangan bersama 50 orang anggota gabungan LSM.

“Menurut saya, putusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan. Hakim tidak menemukan bukti keterlibatan Pak Untung. Sebagai LSM saya menilai putusan majelis hakim sudah objektif,” imbuhnya.

Budi menguraikan untuk prediksi vonis bagi dua terdakwa lainnya belum tentu bebas pula. “Dalam amar putusannya, salah satu yang menjadi pertimbangan hakim bahwa pinjaman itu tidak atas nama Pak Untung, melainkan atas nama pejabat,” paparnya.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos), Jamaludin Hidayat, mengaku tidak kaget dengan putusan itu karena pihaknya sudah memrediksikan lebih dulu. Dia menyatakan tetap mengawal kasus itu bila JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Lagipula kami juga sudah kirim surat ke MA dan Komisi Yudicial (KY) tentang kekhawatiran vonis bebas sebelumnya. Ya, kami tinggal mengawal di tingkat MA,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya