SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (dok)

Untung Wiyono (dok)

SRAGEN- Puluhan orang yang mengatasnamakan masyarakat Sragen menggelar aksi pengumpulan tanda tangan untuk mendukung pengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas mantan Bupati Sragen di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (22/3/2012).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mereka menggelar kain warna puting selebar satu meter dan panjang sekitar puluhan meter. Di pagar PN Sragen dipasang spanduk bertuliskan ‘Masyarakat Sragen Menyatakan Kasasi Atas Putusan Bebas Untung
Wiyono’ dan spanduk berisi karikatur.

Puluhan orang silih berganti membubuhkan tanda tangannya disertai kata-kata tentang upaya mendukung
kasasi ke MA.

Tampak sejumlah aktivis dari Keluarga Besar Relawan Pengawal Perubahan Sragen (KBRPPS) dan Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) ikut membaur dalam aksi itu. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) pun turut serta membubuhkan tanda tangannya dalam kain putih itu.

Penasihat KBRPPS dan Forkos, Y Purwanto, saat dijumpai solopos.com, di sela-sela aksi itu, mengungkapkan aksi penggalangan tanda tangan ini merupakan inisiatif masyarakat Sragen, bukan atas organisasi
kemasyarakatan (Ormas) tertentu. Hasil tanda tangan ini, terang dia, selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk mendukung upaya kasasi ke MA.

“Aksi ini merupakan aksi mendukung kebenaran. Kami menuntut penegakan hukumnya bukan pada individunya. Kami mengawal pemerintahan sekarang dan seterusnya. Selain itu kami juga mempertanyakan kerugian negara yang muncul atas kasus itu siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.

Ketua LSM Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Derras), Sunarto, mewakili koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengungkapkan aksi yang mengatasnamakan masyarakat Sragen itu menjadi hak mereka.

“Yang jelas kami merasa bersyukur salah satu putra terbaik Sragen bisa kembali pulang. Mereka yang beraksi itu dulu juga pernah dekat dengan Pak Untung. Mestinya jika menggunakan hati nurani tidak demikian. Yang dipertanyakan apa latar belakang kepentingannya?” ujarnya saat dijumpai wartawan di kediaman Untung Wiyono, Dayu, Sragen.

Sementara, Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto SH, saat dijumpai solopos.com, mengaku baru menerima salinan kuitipan amar putusan dari Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Salinan itulah yang digunakan jaksa, terang dia, untuk mengeluarkan Untung Wiyono dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya