SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG- Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi APBD Sragen 2003-2010 divonis bebas. Menyikapi vonis bebas tersebut jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

”Karena vonisnya bebas murni, maka kami akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” kata JPU Haru Mayawan kepada solopos.com usai sidang di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/3/2012).

Dia menyatakan sudah melaporkan putusan bebas ini kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Menurut Heru, secara hukum sebenarnya surat dakwaan terhadap Untung Wiyono terbukti, sebab berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti membenarkan terdakwa melakukan korupsi.

“Ini bukan soal kecewa atau tidak, tapi secara hukum terbukti, sehingga kami akan melakukan kasasi ke MA,” pungkasnya.

Sementara Dani Sriyanto, penasihat hukum Untung Wiyono, menyatakan bersyukur dengan vonis bebas terhadap kliennya tersebut. “Fakta hukumnya memang demikian. Hakim bertanggungjawab bukan kepada orang tapi kepada Tuhan,” kata dia.

Putusan bebas ini, lanjut dia, akan memberikan harapan kepada pencari keadilan, bahwa Pengadilan Tipikor bukan alat untuk menghukum orang.

“Jadi orang jangan pernah putus harapan kalau memang tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Dani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya