SOLOPOS.COM - Poster Jokowi-Ahok (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Poster Jokowi-Ahok (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–Jokowi-Ahok harus benar-benar mewujudkan Jakarta yang bersih dan antikorupsi. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menghapus pos anggaran di APBD yang khusus dikucurkan untuk wartawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penghapusan pos anggaran untuk jurnalis ini demi menjaga independensi jurnalis dalam memberitakan berbagai hal tentang pemerintah DKI Jakarta. Independensi para jurnalis, termasuk medianya, sangat diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan DKI Jakarta yang bersih dari korupsi dan akuntabel,” jelas Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) DKI Jakarta, Umar Idris A. Nurhasim dalam siaran pers, Senin (15/10/2012).

AJI Jakarta berharap besar keterpilihan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta selama lima tahun ke depan akan membuat Pemerintah DKI Jakarta lebih transparan, akuntabel, dan bersih dalam mengelola dan membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

“Sayangnya, penghapusan pos APBD DKI Jakarta untuk jurnalis tampaknya belum menjadi perhatian Jokowi-Basuki,” imbuh Umar.

Data yang diperoleh AJI Jakarta dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta pada 11 November 2011 menunjukkan alokasi anggaran untuk para jurnalis bukan isapan jempol. Anggaran untuk jurnalis di Pemprov DKI Jakarta bertajuk Diseminasi Informasi sebesar Rp287.025.000 untuk tahun Anggaran 2011.

“Pos anggaran ini bertujuan untuk mendanai ‘Program Peningkatan Citra Positif Pemerintah'” jelas Umar.

AJI Jakarta memandang pengalokasian anggaran pemerintah daerah untuk jurnalis bertentangan dengan Undang-undang dan Kode Etik jurnalistik. Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, jurnalis bukanlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berhak memperoleh anggaran dari Pemerintah DKI Jakarta.

“Sedangkan dalam Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, terutama pasal 6, disebutkan bahwa ‘Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap’,” jelas Umar.

Karena itu, AJI Jakarta mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, menghapus anggaran untuk jurnalis yang meliput di Balai Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah DKI Jakarta.

“Kami mendesak Jokowi untuk bersikap tegas untuk menghukum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pejabatnya yang menyediakan pos anggaran untuk jurnalis. Anggaran untuk jurnalis lebih tepat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat dan memperbaiki layanan publik,” urai Umar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya