SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mematok biaya uji kompetensi perangkat desa (perdes) di Sragen senilai Rp3,5 juta per orang.</p><p>Biaya tersebut digunakan uji kompetensi, sewa gedung, dan seterusnya termasuk tes ulang. Biaya uji kompetensi perdes tersebut tertuang dalam Pasal 9 <a title="196 Kades Sragen Gandeng UNS Solo untuk Isi Lowongan 565 Perdes" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180407/491/908619/196-kades-sragen-gandeng-uns-solo-untuk-isi-lowongan-565-perdes">Perjanjian Kerja Sama antara LPPM UNS </a>&nbsp;dengan seratusan pemerintah desa (pemdes) di wilayah Kabupaten Sragen.</p><p>&ldquo;Ya, biayanya memang Rp3,5 juta per orang. Kegunaannya macam-macam. Kerja samanya memang dengan LPPM UNS. Kalau saya hanya menjalankan kegiatan itu. Saya tidak hafal perinciannya,&rdquo; ujar Ketua Pelaksana Uji Kompetensi Perdes LPPM UNS, Sudarsono.</p><p>Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNS Solo itu menyampaikan sebelum dengan Sragen, LPPM UNS Solo pernah bekerja sama dengan Pemkab Demak untuk uji kompetensi juga. Dia mengatakan banyak pusat studi di bawah LPPM UNS yang bekerja sama dengan daerah lain.</p><p>Dia mengungkapkan untuk pelaksanaan tes di Sragen pada Selasa (10/4/2018) besok. &ldquo;Persiapannya biasanya ada polisi, Satpol PP, hansip, untuk petugas keamanannya. Kalau personel dari internal banyak,&rdquo; ujarnya.</p><p>Sudarsono menjelaskan biaya Rp3,5 juta per orang itu terhitung ringan dan paling murah bila dibandingkan lembaga lain. Dia mengatakan biaya itu sudah termasuk sewa gedung, tes ulang, dan lainnya.</p><p>&ldquo;Biaya itu profesional dan tidak bisa ditawar lagi. Nilai itu relatif murah,&rdquo; katanya.</p><p>Sejumlah kepala desa (kades) yang memiliki lowongan banyak waswas bila kebutuhan anggarannya kurang karena petunjuk dari Pemkab Sragen hanya dialokasikan Rp30 juta per desa dari alokasi dana desa (ADD).</p><p>Wakil Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen, Siswanto, menyampaikan perjanjian kerja sama sudah ditandatangani kepala desa. Dia mengatakan dengan biaya Rp3,5 juta per orang memang memberatkan bagi pemerintah desa yang memiliki banyak peserta uji kompetensi calon perangkat desa, misalnya 5-7 orang.</p><p>&ldquo;Kalau pesertanya hanya 1-2 orang tidak terlalu memberatkan. Setiap desa hanya menganggarkan ADD Rp30 juta. Dana itu kalau untuk mutasi perdes saja cukup tetapi bila termasuk penyaringan dan penjaringan ya kurang. Di Jetak saja ada lima peserta dalam mutasi perdes. Nanti kalau kurang ya diambilkan dari pendapatan asli desa,&rdquo; ujar Siswanto yang juga Kades Jetak, Sidoharjo, Sragen.</p><p>Siswanto menjelaskan biaya uji kompetensi itu sudah masuk di dokumen kerja sama dan pembayarannya dilakukan di muka. Dia tidak hafal jumlah desa yang melakukan mutasi yang jelas 90% dari 196 desa ikut mutasi.</p><p>&ldquo;Ada beberapa desa yang lowongannya hanya satu tidak ikut mutasi, seperti Cepoko, Sumberlawang, dan Tegalrejo, Gondang. Kalau tidak ikut mutasi itu disebabkan tidak ada peserta yang mendaftar,&rdquo; tuturnya.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya