SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kasus yang menjerat jurnalis serat.id, Zakki Amali, akibat artikel terkait dugaan plagiat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof. Fathur Rokhman, rupanya menyita perhatian lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-government organization (NGO) luar negeri, yakni Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet).

Organisasi yang bergerak di bidang perlindungan hak-hak digital warga di Asia Tenggara itu menilai kasus yang menipa Zakki merupakan bentuk pengekangan kebebasan berekpresi, terutama kepada jurnalis.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Zaki saat ini tengah menghadapi upaya tuntutan hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan pihak Unnes karena menulis berita terkait dugaan plagiat yang dilakukan rektor kampus perguruan tinggi negeri di Semarang tersebut.

Dalam artikel yang ditulis Zakki di laman media online serat.id dalam empat seri itu, Fathur diduga menjiplak artikel salah satu mahasiswanya. Artiket berjudul Pemakaian Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial dan Implikasi bagi Rekayasa Bahasa Indonesia: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas yang terbit dalam prosiding Konferensi Linguistik Tahunan Atma Jaya (Kolita) I Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta tahun 2015, mirip dengan artikel karya Fathur berjudul Kode Bahasa dalam Interaksi Sosial Santri: Kajian Sosiolinguistik di Pesantren Banyumas, yang diterbitkan Jurnal Penelitian Bahasa, Sastra dan Pengajarannya (Litera) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Volume 3, Nomor 1, Tahun 2004.

Artikel itu pun membuat pihak Unnes geram. Melalui Kepala UPT Humas Unnes, Hendi Pratama, Zakki dilaporkan ke Polda Jateng, pada 21 Juli 2019. Zakki dituduh telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan diancam dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hingga saat ini, Zakki pun sudah dua kali mendapat panggilan dari Polda Jateng untuk dimintai keterangan. Namun, dalam dua kali pemanggilan itu, Zakki tak pernah datang.

Salah seorang relawan Safenet, Bimo Fundika, menilai apa yang terjadi kepada Zakki membuktikan betapa lemahnya hukum di Indonesia. Kebebasan yang sah, terlebih dari seorang jurnalis yang dilindungi UU No.40/1999 tentang Pers, harus berhadapan dengan hukum dan ancaman.

“Ini membuktikan sekali lagi bagaimana ekspresi yang sah kembali mendapat ancaman dan bahkan dikriminalisasi dengan alasan pencemaran nama baik,” ujar Bimo dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Senin (26/11/2018).

Bimo mengatakan sebagai warga negara Indonesia, hak berekspresi Zakki dijamin dan dilindungi oleh negara melalui UUD 1945 Pasal 28. Selain itu, kebebasan berpendapat juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14, 19, 20, dan 21 Tap MPR RI No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia; Pasal 14, Pasal 23 ayat 2, dan Pasal 25 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU No 12 Tahun 2005).

Selain itu, sebagai jurnalis, Zakki juga memiliki hak melakukan investigasi sesuai asas dan kaidah jurnalistik, serta memberitakan karyanya kepada public. Maka yang dilakukannya Zakki bukanlah suatu niat jahat (mens rea), melainkan agar institusi pendidikan tinggi Indonesia bebas dari praktik plagiarisme

“Kasus Zakki menunjukkan betapa rentannya UU ITE karena bisa digunakan untuk semua kasus di dunia maya [online]. Meskipun yang dipersoalkan adalah media jurnalistik, sesuatu yang sebenarnya telah diatur UU Pers,” ujar Sekretaris Safenet, Anton Muhajir.

Oleh karena itu, Safenet pun mendesak pemerintah melalui Kemenkominfo segera menyatakan kasus Zakki itu tidak perlu dilanjutkan. Safenet juga meminta Polda Jateng menghentikan penyelidikan terhadap Zakki dan melimpahkan kasus tersebut kepada Dewan Pers.

“Kami juga meminta Komnas HAM memberikan perlindungan kepada Zakki. Selain itu, kami mengimbau organisasi masyarakat sipil, baik yang ada di Semarang dan Indonesia, untuk segera memberikan dukungan kepada Zakki agar hak berpendapatnya tak dilanggar,” imbuh Anton.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya