SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Tindakan kampus perguruan tinggi negeri (PTN), Universitas Negeri Semarang (Unnes), yang melaporkan jurnalis serat.id ke polisi terus saja menimbulkan polemik dari berbagai kalangan.

Setelah sebelumnya kalangan akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademi Progresif Indonesia mengecam tindakan Unnes, kini giliran Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Semarang yang menunjukkan sikap serupa. Sekjen PPMI DK Semarang, Muhammad Shofi Tamam, mengatakan apa yang dilakukan Unnes akan mengancam kebebasan pers mahasiswa di lingkungan kampus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Unnes melalui Wakil Dekan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Hendi Pratama, yang kala itu menjabat sebagai Kepala UPT Humas, melaporkan jurnalis serat.id, Zakki Amali, ke polisi. Zakki dilaporkan ke polisi atas pemberitaannya terkait dugaan plagiat Rektor Unnes, Fathur Rokhman. Zakki dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap melakukan pencemaran nama baik rektor Unnes.

Alasan pelaporan Unnes saat itu karena media serat.id dan Zakki belum tersertifikasi [Uji Kompetensi Wartawan]. Alasan itu mengancam kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi pers mahasiswa sebagai media komunitas,” ujar Tamam dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Rabu (12/12/2018).

Tamam mengatakan Dewan Pers, selaku lembaga tertinggi yang menaungi pekerja media telah membagi media dalam beberapa kategori. Di antara kategori itu, Dewan Pers menempatkan media komunitas, media keagamaan, pers mahasiswa, kehumasan, dan media rintisan yang belum terverifikasi berada di kelompok kedua.

Serat.id sebagai media rintisan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang berada di kelompok atau kuadran kedua seperti halnya pers mahasiswa. Oleh karena itu, sudah seharusnya jika ada permasalahan terhaap media tersebut harusnya menjadi kewenangan Dewan Pers.

Serat.id dan pers mahasiswa sama-sama berada pada kuadran kedua. Sehingga, pelaporan Unnes ke polisi memberikan kekhawatiran dan ketakutan bagi pers mahasiswa. Bukan tak mungkin, pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan pers mahasiswa bisa mengikuti langkah Unnes, mengkriminalisasi [melaporkan] jurnalis dengan alasan media belum berbadan hukum dan wartawan belum bersertifikat,” imbuh Tamam.

Dengan adanya kasus ini, PPMI DK Semarang akan meminta Dewan Pers untuk memberikan perlindungan kepada pers mahasiswa dari kasus sengketa pemberitaan, terutama yang bersinggungan dengan UU ITE.  Selain itu, PPMI DK Semarang juga mendesak Unnes mencabot pelaporan kepada Zakki Amali di Polda Jateng.

Selain itu kami juga menuntut Polda Jateng untuk melimpahkan kasus Zakki ke Dewan Pers. Kami juga mendesak negara untuk menghapus pasal ‘karet’ dalam UU ITE dan hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi kepada jurnalis,” beber Tamam.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya