SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Makassar–Unjuk rasa puluhan anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL Raya) di depan kantor Walikota Makassar, di jalan Ahmad Yani,Makassar hari ini, Senin (24/5) berlangsung ricuh.

Dua anggota Satpol PP terluka di wajahnya akibat terkena lemparan batu dari pihak mahasiswa, yakni Imran Mansyur dan Muhammad Syaiful. Selain itu, kaca belakang mobil Nissan Grand Livina yang terparkir di gedung sebelah kantor Walikota, pecah akibat terkena lemparan batu mahasiswa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedatangan massa IPMIL Raya ke kantor Walikota untuk memprotes pelarangan Dinas Sosial Makassar pada mahasiswa asal Luwu untuk memungut sumbangan korban banjir di jalan Sultan Alauddin, pada Kamis malam lalu (20/5). Pada malam itu juga, mahasiswa sempat merusak pos pengamanan di gerbang rumah jabatan Walikota Makassar di Jalan Penghibur.

Sebelum mendatangi kantor Walikota, massa IPMIL Raya lebih dulu menggelar aksi mimbar bebas di bawah Fly Over Urip Sumoharjo. Massa IPMIL yang berkonvoi dengan sepeda motor langsung dihalau oleh puluhan anggota Satpol PP di gerbang kantor Walikota.

Aksi saling dorong pun terjadi di pagar kantor, yang membuat kedua pihak menjadi emosi. Mahasiswa sempat melempari anggota Satpol PP yang berjaga di depan kantor Walikota.

Menurut Ketua IPMIL Raya, Abdi Akbar, kedatangan massanya untuk mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh anggota Satpol PP dan petugas Dinas Sosial Makassar pada mahasiswa Luwu yang menggalang dana sosial untuk korban banjir di Luwu Utara.

“Kami mendesak Walikota meminta maaf di media massa dan menindak anggotanya yang bertindak represif pada mahasiswa Luwu,” pungkas Abdi.

Sementara itu Kepala Satpol PP Makassar, Harwin Tahir yang menemui para demonstran, meminta maaf atas tindakan anggotanya yang telah melarang mahasiswa memungut sumbangan di jalan.

Usai berunjuk rasa di kantor Walikota, massa IPMIL selanjutnya mendatangi kantor DPRD Makassar, di jalan AP Pettarani, untuk meminta DPRD Makassar mencabut Perda No 2 Tahun 2009, yang mengatur tentang larangan meminta sumbangan di jalan.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya