Solopos.com, BANDUNG — Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11).

PromosiKeturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Massa buruh menolak penetapan upah minimum dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Mereka beranggapan penentuan upah minimum yang tak masuk akal itu adalah buah dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang memang dinilai bermasalah sejak awal.

Ekspedisi Mudik 2024

 

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11). (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

 

Massa buruh menolak penetapan upah minimum dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

 

Sejumlah buruh berjoget saat berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar, Kamis (25/11/2021). (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi