SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — PT Unilever Indonesia Tbk menyatakan tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (AEA). Sariwangi telah dinyatakan pailit karena beban utang anak perusahaannya, Indorub Sumber Wadung.

Direktur & Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia, Sancoyo Antarikso, mengatakan hal itu terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sancoyo menegaskan Unilever tidak memiliki hubungan dengan perseroan produsen teh itu. “PT Sariwangi AEA bukan third party manufacturer Unilever Indonesia,” ungkapnya kepada Bisnis.com, Kamis (18/10/2018).

Dalam catatan Bisnis.com, Bank ICBC meminta Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung menjalankan perintah Pengadilan Niaga Jakarta untuk melunasi utangnya setelah proses PKPU diputus berdamai dengan perkara bernomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2015 PN.Jkt.Pst, sah dan demi hukum berakhir, pada 2 Oktober 2015.

Diketahui, Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung memiliki tagihan sebanyak Rp35,71 miliar. Nilai itu terdiri atas tagihan dari kreditur separatis mencapai Rp31,5 miliar, 19 kreditur konkuren Rp3,28 miliar, dan kreditur preferen Rp922,81 juta.

Sementara itu, utang Sariwangi AEA sebanyak Rp1,05 triliun. Pemerinciannya, tagihan piutang dari lima kreditur separatis senilai Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren Rp334,18 miliar, dan satu kreditur preferen Rp1,21 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya