Solopos.com, PYONGYANG – Warga Korea Utara berbondong-bondong ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, Minggu (10/3/2019). Pemilu Korea Utara digelar lima tahun sekali untuk memilih anggota legislatif.
Berbeda dari pemilu lainnya, hanya ada satu nama yang tertera pada masing-masing surat suara di Korea Utara. Dikabarkan Channel News Asia, Senin (11/3/2019), pemilih berhak mencoret nama tersebut sebelum diserahkan ke kotak suara. Tapi, selama ini hal tersebut tidak pernah terjadi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kantor berita Korea Utara, partisipasi pemilih pada pemilu 2019 ini mencapai 91 persen. Hanya mereka yang di luar negeri saja yang tidak ambil bagian. Warga Korea Utara sangat memegang teguh peraturan. Mereka bakal menyatakan dukungan penuh kepada pemerintah ketika berbicara kepada media asing.
Setelah memakai hak pilih, pemilih diminta bergabung dengan sekelompok orang yang bersorak untuk mengekspresikan kebahagiaan. Mengikuti pemilihan adalah suatu kewajiban bagi warga Korea Utara. Jadi, pemilu dijadikan momen sensus penduduk untuk memonitor populasi penduduk.