SOLOPOS.COM - KGPAA Mangkunagoro X (kanan) saat memimpin tradisi Ruwahan di Pendapa Pura Mangkunegaran Solo, Kamis (17/3/2022) malam. (Kurniawan/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Ada pemandangan menarik saat penyelengaraan tradisi Ruwahan Pura Mangkunegaran Solo pada Kamis (17/3/2022) malam. Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo sebagai KGPAA Mangkunagoro X memimpin prosesi tersebut dengan duduk di kursi pendek.

Ketinggian kursi kayu itu hanya separuh dari ketinggian lutut orang dewasa. Kondisi itu membuat KGPAA Mangkunagoro X harus sedikit menekuk dan menyilangkan kaki. Hal itu menarik perhatian awak media yang meliput tradisi rutin tahunan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengingat sebenarnya KGPAA Mangkunagoro X bisa duduk di kursi dengan ketinggian normal seperti kursi kebanyakan. Apalagi puluhan orang yang menghadiri tradisi Ruwahan itu duduk di kursi yang normal, atau lebih tinggi dari kursi Mangkunagoro X.

Namun kursi mereka berada di bawah dari Pendapa Ageng Pura Mangkunegaran. Sedangkan prosesi Ruwahan yang dilakukan dengan pembacaan doa kepada Tuhan dilakukan di Pendapa Ageng Pura Mangkunegaran, sehinga lebih tinggi dari kursi para tamu.

Baca Juga: 10 Berita Terpopuler : Paundra Bertemu Bhre; Sosok Pembunuh Nakes

Pegiat sejarah Kota Solo, Dani Saptoni, saat dimintai informasi terkait penggunaan kursi pendek Mangkunagoro X, Sabtu (19/3/2022), menduga hal itu terkait dengan aturan di mana Mangkunagoro tidak dibolehkan memiliki dampar atau kursi singgasana.

“Mungkin itu terkait soal Mangkunagoro yang memang tidak boleh memiliki dampar. Di awal berdirinya Mangkunegaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya Adipati Mangkunagoro tak boleh duduk di kursi dampar,” ujar dia.

Selain tidak boleh duduk di kursi dampar, Dani melanjutkan, Mangkunagoro tidak boleh memiliki alun-alun, tidak boleh menanam ringin kembar, serta tidak boleh menjatuhkan hukuman mati. Berbagai syarat itu diajukan oleh pemerintah Belanda.

“Sebab empat hal itu adalah simbol kekuasaan seorang Raja. Meskipun Mangkunegaran memiliki kedudukan yang otonom, tapi kan tidak memiliki kekuasaan dan kewenangan sebagai Raja. Itu terjadi saat perjanjian Salatiga 17 Maret 1757,” tutur dia.

Baca Juga: Sukses 2019 Lalu, Bhre Bakal Hidupkan Lagi Mangkunegaran Jazz Festival

Kursi pendek dipakai Mangkunagoro untuk duduk ketika digelar kegiatan internal di Pura Mangkunegaran. Sedangkan untuk kegiatan atau acara yang lebih bersifat umum atau terbuka, Mangkunagoro dapat memakai kursi seperti kebanyakan.

Berbagai syarat yang diajukan Belanda saat itu disetujui oleh Raden Mas (RM) Said atau Pangeran Sambernyawa yang kemudian menjadi KGPAA Mangkunagoro I. Seperti diketahui, saat ini Pura Mangkunegaran dipimpin oleh KGPAA Mangkunagoro X.

Jumenengan Dalem KGPAA Mangkunagoro X dilakukan pada Sabtu (12/3/2022) siang di Pendapa Ageng Pura Mangkunegaran. Acara itu dihadiri 300 an tamu undangan, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Ada juga SISKS Paku Buwono (PB) XIII; Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo; Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, serta tamu undangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya