SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo membidik dua rumah tahanan (rutan) untuk mengungkap pemasok<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180805/490/932079/narkoba-sukoharjo-pengguna-sabu-sabu-ditangkap-di-sawah-baki" title="Narkoba Sukoharjo: Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap di Sawah Baki"> sabu-sabu</a> kepada dua tersangka yang ditangkap saat Operasi Antik 2018, 24 Agustus-12 September 2018 lalu.</p><p>Total ada enam tersangka yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba dalam operasi tersebut. Dua dari enam tersangka itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari teman mereka yang saat ini mendekam di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di Klaten dan Sragen.</p><p>Dua tersangka itu adalah TB, 39, seorang buruh asal Trucuk, Klaten, dan SH, 45, warga Grogol, Sukoharjo. &ldquo;Kami [penyidik] akan dalami pernyataan tersangka bahwa dia [tersangka] mendapatkan barang psikotropika dari temannya di rutan Klaten dan Sragen. Kami berharap petugas instansi lain lebih selektif dan ketat terhadap para pembesuk dan memberlakukan ketentuan seorang narapidana di dalam rutan dilarang menggunakan alat komunikasi,&rdquo; kata Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi didampingi Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, Sabtu (15/9/2018).</p><p>Kapolres menjelaskan para tersangka berhubungan dengan pemasok yang diduga berada di rutan atau LP menggunakan telepon. Tersangka kemudian dipandu teman yang mengaku dari rutan untuk datang ke tempat yang sudah ditentukan.</p><p>"Lokasi penempatan<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180727/490/930418/pacaran-sambil-nyabu-sejoli-ditangkap-polisi-sukoharjo" title="Pacaran Sambil Nyabu, Sejoli Ditangkap Polisi Sukoharjo"> sabu-sabu </a>di pinggir jalan yang disebutkan seketika saat tersangka mau mengambilnya. Tersangka tidak bertemu dengan penaruh barang. Modus ini sedang didalami penyidik.&rdquo;</p><p>Sementara itu salah satu tersangka, TB, 39, mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya di Rutan Klaten. Dia ditangkap pada 26 Agustus di kamas indekosnya, Jl. Argopuran, Kelurahan Banaran, Grogol, Sukoharjo.</p><p>Barang bukti yang diamankan saat penangkapan adalah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20170102/490/780988/narkoba-sukoharjo-rangking-ke-7-se-jawa-tengah" title="Narkoba Sukoharjo Rangking ke-7 se-Jawa Tengah">sabu-sabu</a> seberat 5,16 gram, dan perlengkapan isap, korek api gas dan, satu unit handphone.</p><p>&ldquo;Barang [sabu-sabu] diambil di pinggir jalan wilayah Jebres, Solo, di bawah kursi pinggir jalan. Sabu-sabu kemudian dijual ke teman-teman dekat,&rdquo; katanya.</p><p>Kasat Narkoba, AKP A.A. Gede Oka, menjelaskan TB dan SH dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. &ldquo;Barang bukti tersangka SH berupa sabu-sabu seberat delapan gram dan perlengkapan hisap, timbangan dan satu kartu ATM.&rdquo;</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya