Jakarta [SPFM], Badan Kehormatan (BK) DPR bersiap memproses dua pimpinan DPR karena dugaan pelanggaran kode etik DPR. Pimpinan DPR tidak merasa melanggar kode etik DPR karena tidak menyebut nama anggota Banggar dengan 21 transaksi mencurigakan seperti dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan dua pimpinan DPR yakni Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso tidak pernah melanggar kode etik DPR. Keduanya tidak menyebut nama dan jumlah transaksi mencurigakan yang dilakukan. [dtc/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi