SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Susetyo Cahyadi saat gelar perkara di Mapolres setempat, Selasa (28/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Sri Sumi Handayani)

Kapolres Sragen AKBP Susetyo Cahyadi saat gelar perkara di Mapolres setempat, Selasa (28/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Sri Sumi Handayani)

SRAGEN — Jajaran Polres Sragen berhasil menangkap empat pelaku sindikat tindak pidana pencurian motor  di Sragen. Pelaku ditangkap setelah satu jam melancarkan aksi terhadap Dwi Saputro, 34, warga Jambangan, RT 006, Plumbon, Sambungmacan, Dwi Saputro, 34, Senin (27/5/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dwi melapor atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan nomor polisi AD 6607 DN dan satu buah dompet berisi uang Rp1 juta, SIM C dan ATM BRI atas nama Dwi Saputro.

Empat pelaku Tarno alias Tato, 32, warga Dukuh Karangwuni RT 001/00 4, Karangmojo, Tasikmadu, Karanganyar, Wisnu Dia Santosa alias Cuconk, 19, warga Teguhan Lor RT 006/002, Sragen, Agus Iriyanto, 22, warga Ngarum RT 004/002, Ngrampal dan Parjo alias Bibit, 33, warga Ndalon, Sroyo, Jaten, Karanganyar.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buah mobil, tiga buah sepeda motor, beberapa senjata tajam, 12 tanaman jemani, 11 tanaman gelombang cinta. Dua pelaku pertama, Tarno diduga berperan sebagai otak atau eksekutor tindakan pencurian sedangkan tiga orang yang lain bertindak sebagai operator.

Sindikat terbongkar berkat kesigapan dan kejelian anggota Polres melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada Tarno dan Wisnu seusai melancarkan aksi di rumah Dwi Saputro. Hasil pengembangan penyidikan mengarah dua tersangka lain. Selain mengamankan dua tersangka lain, anggota Polres juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor diduga hasil curian di lokasi lain dan satu mobil rental yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi.

Kapolres Sragen AKBP Susetio Cahyadi saat melakukan gelar perkara di Mapolres Sragen, Selasa (28/5/2013), mengatakan modus sindikat ini berbagi tugas dan menggunakan kelengahan korban saat beraksi. Mereka berkeliaran mencari sepeda motor yang diparkir di halaman rumah dalam kondisi kontak sepeda motor masih tertinggal dan pemilik lengah.

“Mereka menyewa kendaraan kemudian menempatkan di beberapa titik. Salah satu titik di Sambungmacan. Setelah selesai mereka akan berkumpul di satu titik lagi. Kami berhasil menangkap mereka setelah satu jam mendapat laporan dari korban.”

Kapolres menuturkan pelaku sempat mengelak saat tertangkap tangan anggota Polres Sragen. Dia bersikukuh kendaraan yang dibawa adalah miliknya karena dia berhasil menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di jok sepeda motor. Kapolres juga mengungkapkan mereka juga pernah beraksi di Alun-alun.

“Mobil untuk melakukan aksi, beberapa handphone kami amankan. Mereka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun. Kami akan mendalami kasus. Tidak menutup kemungkinan mereka melakukan kekerasan kepada korban apabila terdesak. Kami tidak menampik kemungkinan pelaku lain. Ini bisa jadi pintu gerbang ungkap kasus di tempat lain.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya