SOLOPOS.COM - Buni Yani (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Pengunggah video Ahok di Facebook, Buni Yani, kini menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di media sosial. Buni dilaporkan Kotak Adja beberapa waktu lalu karena dicurigai sengaja menimbulkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hasil pemeriksaan dan sesuai konstruksi hukum dan pengumpulan bukti-bukti penyidik, dengan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan saudara BY [Buni Yani] kita naikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Awi, tuduhan dari pelapor atas pencemaran nama baik dan SARA sudah terpenuhi pidananya atas penghasutan dan SARA. Atas perbuatannya, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rabu pagi, Buni Yani yang didampingi pengacaranya Aldwin Rahardian mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Aldwin menyebutkan pihaknya telah menyiapkan berbagai persiapan berupa bukti-bukti yang menguatkan bahwa kliennya Buni Yani tidak layak untuk dinaikkan sebagai tersangka.

“Tentunya persiapan kusus banyak kita siapkan bukti-bukti yah, menyangkut bahwa pak Buni ini tidak layak untuk dinaikkan baik itu terangka, terus prosesnya juga tidak layak untuk berlanjutkan di proses hukum,” katanya, Rabu pagi.

Aldwin menjelaskan salah satu bukti yang dibawa berfungsi menunjukkan bahwa kliennya bukanlah orang pertama yang mengunggah video yang menunjukkan ketika Ahok menyampaikan programmnya di Kepulauan Seribu. Selain itu, ada pula bukti berupa dokumen tangkapan layar (screenshoot) serta bukti bukti lain.

“Di antaranya, bukti-bukti Pak Buni Yani yang bukan pertama kali meng-upload. Di akun-akun lain sebelum Pak Buni dengan durasi yang 30 detik itu kita akan sampaikan ke penyidik. Screenshoot dan lain sebagainya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya