SOLOPOS.COM - Anggota Satreskrim Polres Karanganyar menunjukkan DEP (mengenakan penutup kepala) kepada pers, Rabu (11/10/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Seorang pemuda ditangkap polisi Karanganyar karena diduga mengunggah foto perempuan telanjang di medsos.

Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Polres Karanganyar menangkap DEP, 22, pada Rabu (11/10/2017), karena diduga mengunggah gambar perempuan tanpa busana ke media sosial (medsos).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Macan Lawu atau Satuan Reskrim Polres Karanganyar menangkap DEP di Solo. DEP ditangkap setelah seorang perempuan, warga Sragen, AS, 22, mengaku menjadi korban DEP. AS mendatangi markas Macan Lawu pada Kamis (28/9/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

“Korban melaporkan DEP karena diduga mengunggah gambar-gambar [tubuh korban tanpa busana] ke media sosial. Korban mengetahui foto itu pada Kamis [14/9/2017],” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, saat ditemui wartawan di kantor Satuan Reskrim Polres Karanganyar, Rabu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, DEP diduga mengunggah gambar-gambar tubuh AS yang tanpa busana pada 24 Mei 2016. Tetapi, AS baru mengetahui ulah bejat DEP pada Kamis (14/9/2017) atau selang lebih dari setahun kemudian.

AS memutuskan melaporkan perbuatan DEP akhir September lalu. “Berdasarkan keterangan korban maupun saksi lain dan ahli. Satreskrim menegakkan hukum tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE]. Anggota lakukan upaya paksa menangkap tersangka di Solo,” ujar dia.

Prawoko menyampaikan DEP diduga membuat akun atas nama AS di salah satu media sosial. Selanjutnya, DEP mengunggah 24 gambar tubuh AS tanpa busana. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone merek Blackberry tipe 9320, satu unit Xiaomi warna hitam, satu unit Oppo A37f, selendang, seprai, dan 24 screenshoot atau tangkapan layar dari HP salah satu saksi.

Prawoko enggan menyampaikan detail motif DEP melakukan tindakan itu. Prawoko juga enggan menjelaskan detail siapakah yang mengambil foto tersebut.

“Tersangka diamankan di Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hubungan tersangka dan korban mantan pacar. Motif masih didalami. Foto diambil pelaku atau korban sendiri juga masih didalami. Yang jelas tersangka mengunggah gambar itu,” jelas dia.

Pelaku diancam menggunakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Tindak Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.

“Kami masih mendalami kemungkinan tersangka melakukan tindakan itu bukan hanya kepada korban [AS].”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya