SOLOPOS.COM - Kondisi Underpass Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jumat (19/3/2021) pagi. (Solopos-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo jadi berpikir ulang untuk menerima pengalihan aset dan pengelolaan underpass Makamhaji, Kartasura, dari pemerintah pusat.

Kerusakan berulang pada bangunan infrastruktur itu menjadi pertimbangan Pemkab Sukoharjo. Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengaku menerima banyak keluhan dan masukan masyarakat beberapa hari sebelum Lebaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masukan itu disampaikan melalui nomor pengaduan yang dibuka. Masyarakat mengeluhkan jalan dan penutup saluran air underpass Makamhaji Kartasura rusak lagi.

Baca Juga: 87 Kasus Positif Covid-19 Muncul Sepekan Terakhir Di Sukoharjo, Mayoritas Klaster Keluarga

Setelah mendapat keluhan itu, Bupati langsung memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) mengecek langsung ke lokasi. "Sudah dicek dan kondisinya memang ada kerusakan. Padahal Maret kemarin baru saja selesai diperbaiki," kata Etik, Senin (17/5/2021).

Bupati meminta masyarakat bersabar karena proses perbaikan ulang sudah diajukan ke pemerintah pusat dan menunggu realisasinya saja. Pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian harus memperbaiki kembali dan memastikan kondisi underpass Makamhaji dalam keadaan baik sebelum diserahterimakan pengelolaannya ke daerah.

"Kami akan bersikap tegas saat ada pengalihan aset underpass dari pemerintah pusat ke Pemkab Sukoharjo. Syaratnya serah terima pengelolaan aset underpass jika kondisinya sudah benar-benar baik," katanya.

Baca Juga: Buntut Tragedi Perahu Terbalik di Kedungombo, Wisata Air di Sukoharjo Ditutup

Menolak Jika Rusak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, mengatakan serah terima underpass Makamhaji Kartasura masih dalam proses dan belum selesai.

Proses serah terima diperkirakan masih lama karena underpass kembali rusak meski sekitar Maret lalu sudah diperbaiki pemerintah pusat. “Karena aset masih milik pusat, perbaikan juga kewenangan pusat, daerah tidak berwenang melakukan perbaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Banyak Pelanggaran Prokes Di Mal, Satgas Covid-19 Sukoharjo Tegur Pengelola

Pemkab Sukoharjo akan menolak serah terima pengelolaan aset jika underpass dalam kondisi rusak seperti saat ini. Hal ini sesuai kebijakan Bupati Sukoharjo serah terima underpass Makamhaji Kartasura baru bisa diterima Pemkab Sukoharjo apabila kondisinya sudah baik.

Apabila rusak maka tidak diterima dan harus dilakukan perbaikan dulu dari pusat. Setelah perbaikan juga akan dipastikan dulu kondisinya memang sudah baik. Sebab kondisi sekarang saja sekitar Maret lalu diperbaiki namun Mei sudah rusak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya