SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Harianjogja.com, SEMARANG—Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rahmat Bowo menilai Undang-Undang MD3 yang baru merupakan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Benar kalau mundur, tepatnya karena UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang baru mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus mendapatkan izin Majelis Kehormatan Dewan (MKD),” katanya di Semarang, Sabtu (19/7/2014).

Menurut dia, mekanisme izin semacam itu untuk memeriksa pejabat negara bakal mempersulit langkah penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Ia menjelaskan mekanisme izin semacam itu sebelumnya ada dalam UU Nomor 32/2004 bahwa untuk memeriksa kepala daerah harus mendapat izin presiden, tetapi akhirnya mekanisme itu dihapus Mahkamah Konstitusi.

“Izin semacam itu kan pernah ada dalam Pasal 36 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tetapi akhirnya dihapus MK. Sekarang dikembalikan lagi, bedanya izin dialihkan untuk anggota DPR,” katanya.

Pengajar Fakultas Hukum Unissula itu mengungkapkan semestinya pemeriksaan pejabat publik, terutama untuk tindak pidana korupsi tidak perlu melalui persetujuan semacam itu karena akan kontraproduktif.

“Di tengah gencar-gencarnya upaya pemberantasan korupsi, kok malah ada mekanisme izin untuk memeriksa anggota DPR. Rakyat sepatutnya bertanya karena tidak sejalan semangat pemberantasan korupsi,” katanya.

Dengan adanya UU MD3 yang baru disahkan pada 8 Juli lalu yang mengembalikan mekanisme izin pemeriksaan pejabat seperti itu, kata dia, rakyat patut menduga kalau kalangan elitenya memang “bermasalah”.

“Kalau tidak ‘bermasalah’, kenapa mau diperiksa harus izin MKD? Kalau untuk permasalahan selain korupsi bolehlah, tetapi kalau soal tipikor tidak perlu. Bagaimana kalau tidak diizinkan?,” katanya.

Ia mengatakan sudah semestinya banyak yang tidak sependapat dan mengajukan judicial review atas UU MD3 ke MK, sebab korupsi adalah kejahatan luar biasa yang pemberantasannya tak bisa dilakukan dengan cara biasa. (JIBI/SOLOPOS/Ant)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya