Jakarta–Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)  akhirnya menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) No.16/SK-UN/BSNP/V/2009 yang telah dikirimkan ke sekolah-sekolah yang harus melaksanakan ujian nasional (UN) ulangan.

Promosi204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

UN ulangan itu diputuskan menyusul adanya kesalahan prosedur operasional standar (POS) berupa kebocoran soal ujian dan adanya intervensi mempercepat pengumuman hasil UN sebelum waktunya.

Ekspedisi Mudik 2024

“BSNP masih akan membahas kembali SK UN ulangan di 33 sekolah karena masih menunggu masukan dari Mendiknas. Kita tidak bisa memastikan kapan UN ulangan dilaksanakan,” kata Ketua BSNP, Prof Mungin Eddy Wibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/6).

Ia mengatakan, pembahasan oleh BSNP dilakukan setelah mempertimbangkan hasil rapat kerja yang dilakukan Komisi X DPR dengan Mendiknas Bambang Sudibyo, Selasa malam (2/6) yang antara lain menolak adanya UN ulangan di beberapa sekolah di Tanah Air.

Padahal sebelumnya BSNP telah mengeluarkan surat keputusan terkait pengulangan UN yang telah diterima oleh pengelola sekolah. Terhadap perintah pengulangan yang sudah dikirim ke sekolah tersebut, Mungin mengatakan, BSNP akan mengeluarkan keputusan setelah pertemuan dengan Mendiknas.

Pusat Informasi dan Humas (PIH) Depdiknas sedianya akan  memberikan jumpa pers pada Rabu pagi (3/6) terkait terbitnya SK dari BSNP itu serta hasil raker DPR RI dan Mendiknas yang dilakukan pada Selasa malam (2/6) dengan menghadirkan Ketua BSNP, Irjen Depdiknas, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas namun ditunda tanpa penjelasan yang memadai.

Kepala PIH Depdiknas, Muhadjir mengatakan, penundaan tersebut karena BSNP dan Depdiknas masih melengkapi informasi terkait UN ulangan tersebut.

“Informasi yang kami miliki masih belum memadai sehingga masih perlu menggali keterangan agar layak ditulis oleh rekan-rekan wartawan,” katanya.

Menanggapi permasalahan tersebut, pengamat pendidikan dari Institute for Education Reform (IER), Utomo Dananjaya mengatakan, kasus tersebut merupakan tragedi pendidikan nasional karena Depdiknas tidak lagi berpengaruh dalam pengelolaan pendidikan.

“Apalagi BSNP yang selama ini seharusnya sebagai lembaga independen, kemudian terbukti tidak indepeden karena ia tidak bisa memutuskan pendapatnya sendiri sebab segala sesuatunya harus diserahkan kepada Mendiknas. Anggota-anggota BSNP yang terdiri dari para profesor itu pengangkatannya ditunjuk langsung oleh Mendiknas,” katanya.

Tentang kerugian akibat masalah tersebut, Utomo mengatakan, secara materi tidak bisa dihitung karena yang terjadi kerugian sejarah yang bisa dirasakan sampai 60 tahun ke depan atau satu generasi.

“Jika masalah ini tidak dibereskan, maka negara kita akan mengalami keterbelakangan,” katanya.

Menyinggung soal kesalahan prosedur dalam pendistribusian soal UN, Utomo menduga kasus ini yang menjadi sumber terjadinya kelulusan nol persen yang terjadi di sejumlah sekolah.

“Soal yang seharusnya didistribusikan untuk sekolah di Cimahi ternyata didistribusikan ke sekolah lain yang tingkat kompetensinya berbeda sehingga murid tidak bisa mengerjakan soal yang mengakibatkan kelulusan di sekolah tersebut menjadi nol persen,” katanya.

Sebelumnya dalam raker antara Mendiknas dan Komisi X DPR, Selasa (2/6) malam, pemerintah memutuskan penundaan UN ulang bagi 19 sekolah yang tingkat kelulusannya nol persen.

Raker yang agenda utamanya membahas pagu indikatif Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2010 Departemen Pendidikan Nasional ternyata didominasi persoalan seputar pelaksaan UN.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi